Sebagai informasi OJK dalam aturan No 11 Tahun 2023 mentepkan kewajiban tentang pemisahan Unit Usaha Syariah bagi perusahaan asuransi dan juga perusahaan reasuransi.
Dalam pasal 7 aturan tersebut dikatakan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki Unit Syariah wajib melakukan Pemisahan Unit Syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.
(ell)
No more pages
































