“Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada dan jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Dudung.
Dugaan Korupsi Ekspor LTJ
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018—2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap. IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkal Pinang.
Jaksa menilai ketiga tersangka tersebut bersengkongkol sehingga mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung LTJ secara ilegal sebanyak 390 ton.
Jaksa menyatakan GP mengakomodasi permintaan IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif. Lalu, JK menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis LTJ atas permintaan IS.
Ekspor Terhambat
Shanghai Metals Market (SMM) mengungkapkan para pelaku pasar melaporkan NPI yang diangkut sejumlah kapal dilakukan pengujian terhadap 17 unsur LTJ, uranium dan thorium.
Kondisi tersebut dinilai memperpanjang waktu pemrosesan laporan surveyor dan menunda proses izin ekspor beberapa pengiriman NPI.
“Pemeriksaan yang lebih ketat ini diberlakukan menyusul kasus penegakan hukum baru-baru ini yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri [PMM], PT Sucofindo, dan Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang,” tulis tim riset SMM.
SMM mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 102 LS yang masih tertunda penerbitannya, gegara perbedaan interpretasi mengenai penangan LTJ dalam verifikasi ekspor.
“[Sebanyak] 102 Laporan Surveyor atau LS saat ini masih tertunda akibat perbedaan interpretasi mengenai penanganan REE selama verifikasi ekspor,” tulis SMM.
Susun Regulasi
Dalam perkembangannya, Kepala Badan Industri Mineral (BIM) Brian Yuliarto mengonfirmasi tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan otoritas lainnya untuk mengatur tata niaga ekspor LTJ.
“Iya, kita sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan sebagainya [untuk mengatur tata niaga ekspor LTJ],” kata Brian kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (27/7/2026).
SMM dalam catatannya mengungkapkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada hari ini, memutuskan bahwa pemerintah bakal menyusun aturan terkait tata niaga LTJ.
Aturan tersebut bakal mengatur definisi LTJ, ambang batas kandungan LTJ, metode pengujian, dan prosedur verifikasi ekspor.
“Dalam rapat antarkementerian pada 21 Juli, para pejabat sepakat bahwa peraturan yang mengatur mineral REE terkait, termasuk definisi, ambang batas konsentrasi minimum, metode pengujian, dan prosedur verifikasi ekspor, masih dalam tahap penyusunan,” tulis SMM.
Adapun, rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta perwakilan Danantara.
Selain itu, turut hadir PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), PT Sucofindo, PT Timah, PT Surveyor Indonesia, Badan Industri Mineral, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor terdapat 18 hasil tambang yang dilarang untuk diekspor dengan tingkat kemurnian di bawah 99%.
“Logam tanah jarang dengan total 17 unsur [dan 1 satu senyawa telurium] yang terkandung dalam tanah jarang < 99% [dilarang diekspor],” sebagaimana tertulis dalam beleid tersebut.
Selain LTJ, pemerintah juga melarang ekspor sejumlah mineral kritis lain dan produk sampingan timah.
Antara lain; bijih kromium, bijih tungsten, bijih uranium, bijih torium, bijih titanium, bijih zirkonium, bijih niobium, bijih tantalum, bijih vanadium, bijih antimoni, bijih molibdenum, bijih kobalt, hingga telurium dioksida
Berikut perincian daftar 17 unsur LTJ dan 1 satu senyawa telurium yang dilarang diekspor:
- Skandium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Itrium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Lantanum dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Serium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Praseodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Neodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Prometium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Samarium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Europium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Gadolinium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Terbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Disprosium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Holmium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Erbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Tulium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Iterbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Lutesium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2 (Kode HS: ex 2811.29.90)
(azr/wdh)



























