Logo Bloomberg Technoz

Adapun, Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis dan LTJ, yang dihadiri perwakilan kementerian/lembaga (K/L), BUMN dan BUMD, aparat penegak hukum, serta asosiasi pelaku usaha terkait.

Usai rapat, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan terdapat kekosongan aturan terkait dengan kandungan maksimal LTJ dalam mineral kritis yang diekspor.

Untuk itu, dia menegaskan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh menghambat ekspor mineral kritis sebab tidak terdapat aturan yang dilanggar.

Dia mengungkapkan bakal terdapat pedoman ihwal batasan maksimal kandungan LTJ sebagai komoditas logam ikutan, sehingga praktik dugaan ekspor LTJ ilegal dapat dihindari.

“Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan,” kata Dudung melalui tayangan resmi KSP, Senin (27/7/2026).

“Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada dan jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Dudung.

Dudung menambahkan, ekspor logam unggulan yang tertunda gegara pemeriksaan kandungan LTJ dan unsur radioaktif sudah dapat berjalan secara normal.

“Banyak kapal-kapal yang tertahan karena memang satu, karena kekakuan aturan, karena tumpang tindih, karena keragu-raguan. Ketiga, karena rasa ketakutan juga dari pelaku usaha. Nah ini yang jangan sampai terjadi. Nah program KSP mendekat, kita selesaikan dan kita tuntas,” ujar Dudung.

Sekadar catatan, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018—2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus  (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap. IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkal Pinang.

Jaksa menilai ketiga tersangka tersebut bersengkongkol sehingga mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung LTJ secara ilegal sebanyak 390 ton.

Jaksa menyatakan GP mengakomodasi permintaan IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif. Lalu, JK menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis LTJ atas permintaan IS.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor terdapat 18 hasil tambang yang dilarang untuk diekspor dengan tingkat kemurnian di bawah 99%.

“Logam tanah jarang dengan total 17 unsur [dan 1 satu senyawa telurium] yang terkandung dalam tanah jarang < 99% [dilarang diekspor],” sebagaimana tertulis dalam beleid tersebut.

Selain LTJ, pemerintah juga melarang ekspor sejumlah mineral kritis lain dan produk sampingan timah.

Antara lain; bijih kromium, bijih tungsten, bijih uranium, bijih torium, bijih titanium, bijih zirkonium, bijih niobium, bijih tantalum, bijih vanadium, bijih antimoni, bijih molibdenum, bijih kobalt, hingga telurium dioksida.

Berikut perincian daftar 17 unsur LTJ dan 1 satu senyawa telurium yang dilarang diekspor:

  1. Skandium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  2. Itrium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  3. Lantanum dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  4. Serium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  5. Praseodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  6. Neodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  7. Prometium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  8. Samarium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  9. Europium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  10. Gadolinium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  11. Terbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  12. Disprosium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  13. Holmium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  14. Erbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  15. Tulium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  16. Iterbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  17. Lutesium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  18. Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2 (Kode HS: ex 2811.29.90)

(azr/wdh)

No more pages