“Nah, salah satu daripada financial center itu juga harus mempunyai fasilitas kesehatan khusus. Karena tentu nanti akan ada para manajer investasi, investor, dan yang lain, supaya mereka nyaman dan merasa aman,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi untuk mengubah atau mencabut status KEK di Bali apabila suatu wilayah dinilai paling ideal menjadi lokasi PFII.
Berdasarkan undang-undang, kewenangan untuk menetapkan lokasi PFII memang berada di tangan Menteri Keuangan. Meski demikian, Purbaya menyatakan keputusan akhir tidak akan diambil secara sepihak, melainkan melalui kajian komprehensif oleh tim khusus.
"Itu kan di undang-undang itu Menteri Keuangan yang menentukan pada akhirnya. Tapi nanti kita lihat proposal yang masuk seperti apa, sekarang, sih, belum menentukan yang mana," ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).
Lebih lanjut, bendahara negara membeberkan sejumlah kriteria utama dalam pemilihan lokasi PFII. Pemerintah memprioritaskan wilayah dengan kesiapan infrastruktur yang memadai, atau setidaknya wilayah di mana infrastruktur dapat dibangun dengan mudah.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah efisiensi biaya serta daya tarik kawasan tersebut terhadap masuknya aliran modal asing.
Purbaya mengungkapkan sejumlah nama kawasan di Bali telah masuk dalam radar usulan pengembangan PFII, di antaranya kawasan Bali Utara, KEK Kura-Kura Bali, hingga KEK Sanur.
Merespons kendala regulasi yang mensyaratkan lokasi PFII tidak boleh berstatus KEK, Purbaya menilai hal tersebut bukanlah hambatan yang berarti. Menurutnya, pemerintah memiliki fleksibilitas untuk merelaksasi atau mencabut status KEK pada suatu kawasan demi memuluskan pengembangan pusat finansial ini.
"Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu kan, jadi bukan halangan juga. Tapi pada dasarnya kita akan lihat yang terbaik seperti apa," jelasnya.
Sekadar catatan, DPR secara resmi mengesahkan rancangan undang-undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (21/7/2026).
Setelah itu, UU PFII akan segera disahkan Presiden Prabowo Subianto dan akan menjadi pembahasan tersendiri pada Pidato Kenegaraan dan Nota Keuangan RAPBN jelang 17 Agustus di DPR.
(mfd/ell)






























