Sejak Mei 2026, BI telah menaikkan suku bunga kebijakannya secara kumulatif sebesar 100 basispoin (bps) untuk memperkuat stabilitas rupiah dan meningkatkan daya tarik aset keuangan yang denominasi rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
Terus melemahnya rupiah, meskipun suku bunga lebih tinggi dan adanya intervensi valuta asing, menunjukkan bahwa langkah-langkah moneter mungkin telah menahan volatilitas tetapi, belum membalikkan tekanan mendasar.
Permintaan dolar dari investor global, kebutuhan valuta asing perusahaan, serta kekhawatiran terkait komitmen fiskal dan kebutuhan pembiayaan telah sebagian mengimbangi manfaat dari selisih suku bunga yang lebih lebar.
Oleh karena itu, pengetatan moneter lebih lanjut mungkin hanya memberikan dukungan tambahan yang terbatas bagi rupiah, sementara membebankan biaya yang lebih besar pada kredit domestik, investasi, dan aktivitas ekonomi.
(lav)
































