Logo Bloomberg Technoz

Divonis Bebas, KPK Tetap Usut TPPU dan Gratifikasi Gazalba Saleh

Sultan Ibnu Affan
02 August 2023 10:10

Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)
Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan tetap mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh. Hal ini disampaikan meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung baru saja membebaskan hakim agung tersebut dari kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, proses penyidikan kasus baru Gazalba ini tak akan terpengaruh dengan vonis bebas tersebut. Toh, jaksa penuntut umum masih bisa melakukan upaya hukum lanjutan melalui kasasi.

"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) atas nama tersangka GS (Gazalba Saleh) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," kata Ali dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/8/2023).

Menurut dia, KPK berkomitmen menuntaskan seluruh perkara Gazalba Saleh bukan hanya untuk penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi saja. Dia menilai, lembaga antirasuah tersebut perlu menjaga marwah institusi peradilan. Salah satunya memastikan seluruh orang yang terlibat dalam korupsi akan mendapat hukuman.

"Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," ujar Ali.