Dalam wawancaranya bersama The New York Times yang diterbitkan Sabtu lalu, Mamdani menyatakan bahwa Netanyahu “seharusnya berada di Den Haag” dan menegaskan kembali bahwa kantornya tengah berkoordinasi dengan departemen hukum kota mengenai langkah-langkah yang dapat diambil jika PM Israel itu menginjakkan kaki di New York.
Saat berbicara dalam konferensi pers pada hari Senin, Mamdani menuding Netanyahu sebagai “arsitek genosida” terhadap warga Palestina di Gaza, meski ia juga menegaskan bahwa “pemerintahan saya akan mematuhi seluruh hukum lokal yang berlaku.”
Pihak Israel menolak tuduhan genosida terhadap warga Palestina. Israel menyatakan bahwa operasi militernya di Gaza merupakan upaya pertahanan diri yang sah bagi rakyatnya serta respons yang dapat dibenarkan atas serangan 7 Oktober 2023 oleh Hamas. Kala itu, Hamas menyerbu wilayah Israel, menewaskan sekitar 1.200 orang, dan menyandera sekitar 250 orang.
Di sisi lain, merujuk data dari Kementerian Kesehatan Gaza yang dikelola Hamas, operasi militer Israel telah meratakan sebagian besar wilayah Gaza dan menewaskan lebih dari 73.000 jiwa.
Secara tradisi, kepala negara menikmati kekebalan diplomatik saat berada di AS dalam rangka tugas resmi. Terlebih lagi, AS bukan merupakan negara pihak (state party) dari ICC sehingga secara hukum tidak terikat untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan dari lembaga tersebut. Pemerintahan Trump sendiri mengambil sikap menentang keras mahkamah tersebut, di mana Departemen Luar Negeri AS pada bulan Juli meluncurkan kampanye untuk membongkar badan peradilan itu yang dinilai mengancam warga Amerika.
Netanyahu merespons ancaman Wali Kota New York tersebut dalam sebuah wawancara radio, di mana ia mengklaim bahwa Mamdani “secara diam-diam membenci Amerika” dan “membela” Hamas.
Sebagai informasi, ICC merilis surat perintah penangkapan untuk Netanyahu pada November 2024 atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
(bbn)
































