Ketua Panja RUU PFII Mohamad Hekal menyampaikan dengan diundangkannya RUU tentang PFII dapat menjadi upaya nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, perluasan lapangan kerja, serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional.
“Sekaligus sebagai bentuk kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan guna mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Hekal dalam rapat pengambilan keputusan RUU PFII di Komisi XI DPR, Senin (20/7/2026).
Dalam RUU PFII terdapat 10 Bab dan 73 Pasal dalam RUU PFII dengan materi muatan dan pasal sebagai berikut :
- Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, mengatur mengenai definisi dan asas penyelenggaran PFI, pasal 1 dan pasal 2.
- Bab 2, Pembentukan Kedudukan dan Tujuan PFII yang terdiri dari dua bagian, yakni bagian ke-1 mengatur pembentukan dan kedudukan, dan bagian ke-2 mengatur tujuan penyelenggaraan PFII, Pasal 3 dan Pasal 4.
- Bab 3, Kegiatan Usaha, mengatur mengenai kegiatan usaha pada PFII, baik kegiatan usaha penunjang sektor keuangan maupun kegiatan usaha sektor lainnya, Pasal 5 sampai dengan Pasal 9.
- Bab 4, Kelembagaan yang terdiri dari enam bagian, yakni
-
- Bagian ke-1 mengatur mengenai materi umum mencakup pendelegasian keuangan Pengelolaan PFII dari Presiden kepada Gubernur PFII dalam pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, pasal 10 sampai dengan pasal 12;
- Bagian ke-2 mengatur mengenai Dewan PFII, mencakup status dan kedudukan Dewan PFII, organ Dewan PFII, pengangkatan dan pemberhentian Dewan PFII, tugas dan wewenang Dewan PFII termasuk pembentukan komite-komite dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Pasal 13 sampai dengan pasal 17;
- Bagian ke-3 mengatur mengenai PFII, mencakup status dan organ PFII, tugas dan wewenang PFII, modal awal dan rencana kerja PFII, serta keuntungan kerugian pengelolaan aset dan kepailitan PFII, Pasal 18 sampai dengan Pasal 28;
- Bagian ke-4 mengatur mengenai LPJK PFII, mencakup status dan organ LP JK PFII, tugas dan wewenang lembaga pengawas sektor jasa keuangan (LPJK) PFII, dan modal awal LPJK PFII, pasal 29 sampai dengan pasal 32;
- Bagian ke-5 mengatur mengenai akuntabilitas yakni penyampaian pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan PFII kepada Presiden dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi PFII kepada DPR RI, yakni AKD yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, pasal 33;
- Bagian ke-6 mengatur mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai Kelembagaan Dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII dalam peraturan Presiden, Pasal 34.
- Bab 5, Lembaga Arbitrase PFII yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa di PFII melalui Lembaga Arbitrase PFII, itu Pasal 35 sampai Pasal 37.
- Bab 6, Pengadilan PFII yang terdiri dari 6 bagian, yakni:
-
- Bagian ke-1 mengatur status dan kedudukan pengadilan PFI sebagai pengadilan khusus, Pasal 38;
- Bagian ke-2 mengatur mengenai kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFI, Pasal 39 dan Pasal 40;
- Bagian ke-3 mengenai susunan pengadilan PFII, Pasal 41 dan 42;
- Bagian ke-4 mengatur mengenai wewenang ketua pengadilan, Pasal 43;
- Bagian ke-5 mengatur mengenai hukum acara pengadilan PFII, Pasal 44; dan
- Bagian ke-6 mengatur mengenai anggaran pengadilan PFII yang bersumber dari PFII, Pasal 45.
- Bab 7, dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengatur mengenai bentuk pemberian dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi penyelenggaraan PFII, Pasal 46.
- Bab 8, fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain yang terdiri dari 9 bagian, yakni:
-
- Bagian ke-1 mengatur mengenai materi umum terkait pemberian fasilitas perpajakan kepada pihak tertentu dan bentuk-bentuk fasilitas lain yang diberikan, Pasal 47 dan 48;
- Bagian ke-2 mengatur mengenai fasilitas pajak penghasilan meliputi bentuk fasilitas dan subjek yang diberikan fasilitas serta kriterianya, pasal 49 sampai Pasal 55;
- Bagian ke-3 mengatur mengenai fasilitas pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberikan fasilitas serta kriterianya, Pasal 56 sampai dengan Pasal 59;
- Bagian ke-4 mengatur mengenai fasilitas kepabeanan mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberikan fasilitas serta syarat dan ketentuan, Pasal 60;
- Bagian ke-5 mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas warisan terkait dengan ketentuan bagi pajak atas warisan yang tidak diberlakukan di PFI, Pasal 61;
- Bagian ke-6 mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFI, Pasal 62;
- Bagian ke-7 mengatur mengenai hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi bagi pelaku usaha, tenaga, ahli sektor keuangan, dan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha atau operasional di PFII, Pasal 63;
- Bagian ke-8 mengatur mengenai sanksi terkait dengan fasilitas perpajakan, Pasal 64;
- Bagian ke-9 mengatur mengenai fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII, Pasal 65.
- Bab 9 kekhususan pada PFII yakni terkait bahasa, hukum yang digunakan perizinan penggunaan valuta asing serta transaksi keuangan di PFII, Pasal 66 sampai dengan Pasal 70.
- Bab 10 ketentuan penutup terkait pengecualian pemberlakuan peraturan perundang-undangan amanat pembentukan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang PFII, keberlakuan Undang-Undang PFII dan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Pasal 71 sampai dengan Pasal 73.
(mfd/ell)
No more pages































