Logo Bloomberg Technoz

Poin-Poin Penting RUU PFII yang Disahkan Jadi UU Besok 

Mis Fransiska Dewi
20 July 2026 14:50

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa bersama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja di DPR (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa bersama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja di DPR (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI besok, Selasa (21/7/2026).

RUU PFII mulai dibahas Kamis (2/7/2026) dan selesai dibahas pada Senin (20/7/2026). Sejak awal, kedua pihak memang menargetkan RUU PFII akan disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/7/2026). Artinya, pemerintah dan DPR menyusun dan membahas RUU hanya dalam kurun waktu yang sangat singkat, yakni 18 hari.

Panitia Kerja (Panja) RUU PFII telah melakukan pembahasan melalui penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari fraksi-fraksi yang berjumlah 503 DIM; terdiri dari 367 DIM pada batang tubuh dan 136 DIM pada penjelasan.


Dia menyebut sejumlah 157 DIM pada batang tubuh dan 93 DIM pada penjelasan disetujui tetap, DIM perubahan redaksional terdiri dari 53 DIM pada batang tubuh dan 12 DIM pada penjelasan. 

Selanjutnya DIM perubahan substansi terdiri dari 93 DIM pada batang tubuh dan 6 DIM pada penjelasan, sedangkan DIM penambahan substansi terdiri dari 59 DIM pada batang tubuh dan 23 DIM pada penjelasan, serta DIM dihapus sejumlah 5 DIM di batang tubuh dan 2 DIM pada penjelasan.