"Investasi di eFishery juga melibatkan sejumlah investor institusi internasional terkemuka dan dana investasi teknologi, termasuk Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar,” kata Anwar dalam jawaban tertulis ke parlemen, dikutip dari New Straits Times pada Minggu (19/7/2026).
Anwar menjawab pertanyaan anggota parlemen Wong Chen (PH-Subang) yang meminta penjelasan mengenai langkah-langkah pertanggungjawaban yang telah atau akan diambil terhadap anggota dewan direksi KWAP, panel investasi, dan manajemen senior terkait persetujuan serta pengawasan atas investasi tersebut.
Anwar mengatakan konsorsium investor, termasuk KWAP, telah memulai langkah hukum, upaya pemulihan dana, peninjauan tata kelola internal, serta memperkuat mekanisme pengendalian setelah penipuan tersebut terungkap.
Dia menambahkan, KWAP telah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap proses evaluasi, persetujuan, dan pemantauan investasinya.
Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada dewan direksi untuk ditelaah dan dibahas secara mendalam.
"KWAP tetap berkomitmen mengelola dana pensiun pegawai negeri secara transparan, berintegritas, dan akuntabel. Berbagai perbaikan telah diterapkan untuk memperkuat perlindungan terhadap investasi di masa mendatang," kata Anwar.
KWAP menginvestasikan US$47,7 juta (sekitar RM200 juta) ke eFishery pada Juli 2023. Nilai investasi itu setara dengan Rp857,1 miliar, asumsi kurs Rp17.969 per dolar AS.
Startup tersebut dipromosikan sebagai perusahaan akuakultur berbasis teknologi yang mampu memodernisasi industri budidaya ikan dan udang.
Tahun lalu, salah satu pendiri eFishery, Gibran Huzaifah, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh pengadilan di Bandung setelah dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang.
(naw)






























