Tak hanya itu, guna mempercepat pemulihan distribusi, operasional SPBU dan Terminal BBM Medan juga dioptimalkan selama 24 jam. Lewat dukungan operasional bagi AMT dan personel Fuel Terminal melalui penyediaan kebutuhan pendukung guna menjaga kesiapan dan keberlangsungan operasi di lapangan.
"Saat ini, operasional Terminal BBM Medan berjalan normal dan penyaluran BBM di SPBU wilayah Medan berangsur kembali normal. Elnusa Petrofin juga terus berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan distribusi energi kepada masyarakat berjalan lancar dan berkesinambungan."
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengklaim pasokan BBM bersubsidi jenis Pertalite dalam kondisi aman, sehingga kelangkaan Pertalite yang terjadi di Sumatra Utara dan Kalimantan Barat terjadi gegara kendala teknis.
Dia menyatakan kementerian telah mengevaluasi penyaluran BBM di seluruh wilayah dan menginstruksikan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) serta PT Pertamina (Persero) untuk mengecek kendala yang terjadi. Menurut dia, masalah yang ditemukan hanya hambatan transportasi dari terminal BBM ke SPBU yang berada di wilayah, sementara stok dan keandalan pasokan diklaim aman.
Untuk diketahui, kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi selama ini memang dilakukan pemerintah dengan membatasi pembelian harian; baik yang dilakukan pemerintah ataupun melalui operator SPBU. Salah satunya melalui Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Beleid tersebut mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Solar bagi kendaraan roda empat pribadi maksimal 50 liter per hari; kendaraan roda empat umum maksimal 80 liter per hari. Lalu, kendaraan bermotor angkutan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari; serta kendaraan bermotor untuk layanan publik maksimal 50 liter per hari.
Tak hanya itu, pembatasan juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite (RON 90). Dengan ketentuan kendaraan bermotor roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Begitupun bagi kendaraan bermotor untuk layanan publik yang dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Pada aturan ini, badan usaha penugasan juga akan diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi pembelian BBM subsidi. Selain itu, mereka juga wajib menyampaikan laporan distribusi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(prc/frg)




























