"Kami juga telah melakukan revisi metodologi HSC dengan menambahkan satu kriteria, yaitu price impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun,” kata Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI Jakarta pada Selasa (14/7/2026).
“Ini merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan untuk memastikan transaksi yang teratur, wajar, dan efisien," tuturnya.
BEI menjelaskan, price impact ratio dihitung dari perubahan harga terhadap velocity, yakni rasio rata-rata volume transaksi dibandingkan dengan jumlah saham beredar di publik atau free float.
Melalui indikator tersebut, otoritas bursa akan melakukan penyaringan atau screening terhadap saham-saham yang memiliki aktivitas perdagangan relatif rendah untuk melihat ada tidaknya indikasi HSC.
Jeffrey menjelaskan bahwa evaluasi menggunakan kriteria baru tersebut akan dilakukan secara berkala mengikuti siklus evaluasi indeks-indeks utama BEI.
Sementara itu, pengawasan melalui berbagai triggers factor lainnya tetap dilakukan secara insidentil terhadap seluruh saham yang tercatat di bursa.
"Artinya saham-saham yang aktivitas volume transaksinya rendah, velocity-nya juga rendah. Atas saham-saham itulah kami melakukan screening terhadap ada atau tidaknya potensi HSC,” imbuh Jeffrey.
Dia menambahkan, penyempurnaan metodologi tersebut merupakan bagian dari komitmen SRO dalam melanjutkan reformasi pasar modal Indonesia.
Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas perdagangan sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan penyedia indeks global terhadap pasar modal domestik.
(cpa/naw)





























