"Sedang proses negosiasi [dengan Rusia]. Iya Rusia, tetapi nanti kalau diumumkan Pak Menteri [ESDM Bahlil Lahadalia], nanti diumumkan," ujarnya ditemui awak media usai peluncuran mandatori biodiesel B50 di Karawang, Kamis (9/7/2026).
Impor minyak ini merupakan yang pertama sejak kesepakatan pasokan hingga 150 juta barel disepakati setelah Presiden Indonesia Prabowo Subianto berkunjung ke Moskwa.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut kontrak impor minyak mentah dari Rusia telah dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas.
“Saya coba cek secara teknis ya, tetapi yang saya tahu adalah kontrak [impor] sudah dilakukan. Dilakukan oleh Lemigas, badan layanan umum [BLU] daripada Kementerian ESDM,” ungkap Bahlil dalam agenda Energy Forum CNBC Indonesia, Kamis (25/6/2026).
Ihwal besaran volume minyak yang diimpor, Bahlil menyebut angkanya bersifat dinamis dan masih bisa terus bertambah. Namun, Bahlil enggan membeberkan detail angkanya.
“Volumenya dia itu bisa berkembang lebih banyak lagi ke depan, tapi kontraknya sudah,” tambahnya.
Bahlil juga menjelaskan bahwa kesepakatan impor ini merupakan hasil dari lobi tingkat tinggi antarpemerintah atau government to government (G2G).
“Kita kan sudah ada deal antara G2G dengan Presiden Putin dan Presiden Prabowo dan saya kan sudah melakukan komunikasi dengan Menteri ESDM Rusia,” katanya.
Kementerian ESDM sebelumnya mengonfirmasi kerja sama impor minyak dari Rusia mencapai volume kumulatif sebanyak 150 juta barel yang akan didatangkan bertahap hingga akhir tahun ini.
Adapun, wewenang impor minyak oleh Lemigas telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional yang diteken pada 30 April 2026.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sempat menjelaskan beleid tersebut memberikan kewenangan bagi BLU milik Kementerian ESDM dalam hal ini Lemigas untuk mengimpor minyak mentah, BBM, hingga LPG.
“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).
Yuliot mengungkapkan selama ini pengadaan komoditas migas bisa dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki izin seperti PT Pertamina (Persero), maupun badan usaha swasta yang memiliki izin.
“Ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur. Kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan,” ujar Yuliot.
“Kemudian berdasarkan negara, kemudian waktu pengiriman. Jadi ini kita payungi jadi, sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari,” ungkap dia.
— Dengan asistensi laporan dari Azura Yumna Ramadani Purnama
(ros)





























