Sebagai contoh, ia menyebut PFII harus menjadi tempat bagi eksportir, investor institusi, dana pensiun, sovereign wealth fund, maupun investor global untuk menyimpan dana, melakukan pembiayaan, transaksi lindung nilai, serta perdagangan instrumen keuangan dari Indonesia.
"Selama ini kita terlalu fokus menarik modal masuk, tetapi kurang memperhatikan bagaimana modal tersebut tetap berputar di dalam negeri. Kalau investasi masuk tetapi aktivitas keuangannya tetap dilakukan dari Singapura, Hong Kong, London, atau New York, maka manfaatnya bagi pendalaman pasar keuangan domestik menjadi terbatas," kata Fakhrul.
Fakhrul menambahkan bahwa keberadaan PFII juga berpotensi memperluas sumber pembiayaan bagi proyek-proyek strategis nasional, termasuk investasi jangka panjang yang melibatkan Danantara maupun sektor swasta.
Namun, ia mengingatkan keberhasilan pusat finansial internasional tidak ditentukan semata oleh insentif perpajakan. Investor global, kata dia, lebih mempertimbangkan kepastian hukum, perlindungan investor, kemudahan arus modal, kualitas regulasi, efisiensi penyelesaian transaksi, hingga kedalaman pasar keuangan.
Karena itu, Fakhrul mendorong agar pemerintah memprioritaskan penguatan regulasi, kepastian perpajakan, kemudahan berusaha, penyelesaian sengketa yang kredibel, serta pengembangan instrumen keuangan valuta asing. Pemerintah juga perlu memperdalam pasar obligasi, pasar uang valas, instrumen lindung nilai, dan infrastruktur pasar keuangan.
"PFII seharusnya menjadi bagian dari strategi besar membangun domestic dollar ecosystem. Ketika devisa hasil ekspor, tabungan residen, dan dana investasi dapat terus berputar di Indonesia, stabilitas nilai tukar akan lebih kuat, biaya pendanaan lebih efisien, dan ketahanan ekonomi nasional meningkat," pungkasnya.
Sudah Dibahas Sejak RUU PPSK
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan RUU PFII sejatinya telah dibahas sejak lama meskipun anggota dewan menargetkan 21 Juli 2026 mendatang dapat disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Sejak pembentukan panitia kerja (panja) di DPR, Kamis (2/7/2026), pemerintah dan DPR menargetkan agar RUU itu disahkan menjadi UU dalam 19 hari.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan pembahasan Pusat Finansial RI telah dibahas sejak RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) digodok pemerintah.
“Kami pembahasan itu sebenarnya sejak di UU PPSK. Di UU PPSK itu kita sudah mempunyai draft semua, kemudian karena waktu itu kita melihat bahwa ini [PFII] tidak bisa di sepenuhnya berada di UU PPSK,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026) sore.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan pembentukan PFII merupakan amanat UU PPSK. Omnibus Law Sektor Keuangan ini sudah disahkan oleh DPR pada Kamis (4/6/2026).
“Ini kan sebenarnya sebuah UU yang dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang [PPSK],” ujarnya.
Kemudian, pemerintah menyelesaikan proses pembuatan RUU PFII oleh Badan Legislasi DPR oleh Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Keuangan, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Untuk bersama-sama mengajukan ini sebagai proses pembahasan Undang-undang inisiatif pemerintah karena mandat Undang-undang. Sehingga harus diumumkan, dilaporkan kepada Paripurna, tadi diumumkan di Paripurna maka hari ini kita rapat dengan pemerintah,” ujarnya.
Setelah menjadi UU, pengembangan PFII akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Pidato Kenegaraan dan Nota Keuangan RAPBN jelang 17 Agustus di DPR. Dia menyebut PFII yang akan dijelaskan oleh Prabowo ke masyarakat di DPR nanti merupakan insentif tersendiri kepada sektor keuangan.
"Pemerintah dan DPR pada tingkatan undang-undang membentuk kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia dengan pengecualian-pengecualian tertentu di bidang aspek perpajakan, pengawasan registrasi perusahaan dan sebagainya, itu diberikan wilayah khusus," terangnya.
(prc/ros)




























