Ia juga mengingatkan bahwa industri rokok bergerak lebih cepat dibandingkan regulasi pemerintah. Menurutnya, berbagai produk baru terus bermunculan dengan strategi promosi yang semakin dekat dengan anak-anak, termasuk penggunaan nama-nama buah seperti mangga dan varian rasa lainnya yang dinilai menarik perhatian anak meski tidak secara langsung menyebut produk rokok.
"Belum selesai pelaksanaan PP Nomor 28, sudah muncul produk-produk baru yang bahkan kadang berada di luar perkiraan kita. Termasuk cara mereka mengiklankannya yang semakin mendekatkan produk kepada dunia anak. Ada nama-nama buah yang sangat dekat dengan anak-anak, padahal itu bagian dari strategi promosi," ujarnya.
Jasra mengatakan kajian RUKKI menunjukkan jumlah perokok anak masih belum menurun dan kini mencapai hampir 6 juta anak. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm bahwa negara harus memperkuat kebijakan yang berpihak pada perlindungan anak.
"Kalau kita kumpulkan 6 juta anak perokok itu di Monas, mungkin sudah tidak muat lagi. Karena itu, kalau negara tidak ingin kehilangan generasinya, kita harus melakukan sesuatu. Rezim kebijakannya harus benar-benar berpihak kepada perlindungan anak," tegasnya.
Ia menambahkan, KPAI juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi keluarga dan pengendalian zat adiktif.
Kini pemerintah hanya perlu segera menerbitkan aturan teknis agar pengendalian iklan, promosi, dan sponsor rokok, termasuk di media sosial dan podcast, dapat berjalan efektif.
"Sekarang tinggal bagaimana aturan teknis sebagai pelaksanaan mandat PP Nomor 28 segera dijalankan. Saya berharap pada ulang tahun kedua PP Nomor 28 ini seluruh aturan turunannya benar-benar dapat segera diselesaikan," tutup Jasra.
Pada Juli 2024, Pemerintah Republik Indonesia resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Perubahan atas salah satunya PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Aturan ini diharapkan menjadi lompatan penting dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, dari bahaya adiksi nikotin dan dampak buruk konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.
(dec)




























