Logo Bloomberg Technoz

"Jadi siapa pihak yang diuntungkan? Industri rokok," ujarnya.

Ia menjelaskan tingginya konsumsi rokok pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah juga tercermin dalam berbagai penelitian lain, termasuk data Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, pengeluaran rumah tangga berpendapatan rendah untuk rokok jauh lebih besar dibandingkan kelompok ekonomi atas.

Ridhwan menilai kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor. Salah satunya adalah coping mechanism, yakni rokok digunakan sebagai pelarian dari tekanan hidup. Berbeda dengan kelompok ekonomi atas yang memiliki lebih banyak pilihan aktivitas untuk mengurangi stres, masyarakat berpenghasilan rendah cenderung menjadikan rokok sebagai alternatif yang paling mudah dijangkau.

Selain itu, akses terhadap layanan berhenti merokok juga masih timpang. Kelompok ekonomi atas dinilai lebih mudah memperoleh layanan seperti Nicotine Replacement Therapy (NRT), sementara masyarakat miskin belum banyak mendapatkan akses tersebut. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menurutnya, juga belum secara optimal mengakomodasi penanganan adiksi nikotin.

Ridhwan juga menyoroti strategi industri rokok yang dinilai secara sistematis menyasar masyarakat melalui berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang, terutama di daerah yang belum memiliki pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Menurutnya, pola tersebut membuat masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kelompok yang paling sering terpapar promosi produk tembakau.

Untuk menekan prevalensi perokok anak, RUKKI mendorong pemerintah memperkuat penegakan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengendalian produk tembakau, menyederhanakan struktur cukai agar rokok murah tidak lagi mudah diakses, mengalokasikan sebagian penerimaan negara dari cukai rokok untuk layanan berhenti merokok yang komprehensif, serta meningkatkan akuntabilitas industri rokok atas dampak kecanduan yang ditimbulkan.

Menurut Ridhwan, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam melindungi anak dari rokok karena harga rokok relatif murah, mudah dibeli, dan masih dipasarkan secara agresif kepada remaja. 

Ia menilai lemahnya implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024, terutama terkait larangan penjualan kepada anak di bawah umur dan penjualan rokok secara eceran, membuat jutaan remaja masih dapat mengakses rokok dengan mudah.

(dec)

No more pages