Kandungan dextromethorphan HBr dan chlorphenamine maleate yang ditemukan pada Codrela merupakan zat aktif yang sesuai dengan izin edar Codela Tablet, bukan kodein seperti yang diklaim pada kemasan Codrela.
BPOM menjelaskan penggunaan Codrela palsu dapat menimbulkan sejumlah risiko, antara lain:
- Tidak mengandung zat aktif sesuai dengan yang tercantum pada kemasan
- Berpotensi menyebabkan kegagalan terapi
- Meningkatkan risiko komplikasi penyakit
- Menunda penanganan medis yang tepat
- Memperpanjang masa sakit dan meningkatkan biaya pengobatan karena memerlukan terapi lanjutan
Selain Codrela, BPOM juga menemukan obat palsu Trivam Fliege yang dipasarkan melalui marketplace. Produk tanpa izin edar tersebut diklaim mengandung propofol 20 mg, obat anestesi yang dalam praktik medis hanya digunakan untuk induksi dan pemeliharaan anestesi umum maupun sedasi pada tindakan medis.
"Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter," tegas Taruna.
BPOM mengungkapkan, sejak 2023 hingga Maret 2026 telah mengidentifikasi sebanyak 183 tautan di marketplace yang menawarkan Trivam Fliege palsu. Seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan permintaan penurunan (*takedown*) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta platform marketplace terkait.
Sebagai bagian dari penindakan, BPOM bersama Polda Metro Jaya juga mengungkap gudang farmasi ilegal berskala besar di Jakarta Barat pada 30 Oktober 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti senilai sekitar Rp2,74 miliar, termasuk Trivam ilegal.
BPOM menyebut penggunaan Trivam Fliege palsu memiliki sejumlah risiko kesehatan, di antaranya:
- Tidak ada jaminan kandungan, dosis, maupun keamanan produk
- Berpotensi mengandung zat berbahaya yang tidak diketahui
- Dapat menyebabkan iritasi saluran pencernaan
- Berisiko menimbulkan kerusakan hati dan ginjal
- Memicu reaksi alergi maupun efek toksik sistemik
Selain berdampak pada kesehatan, BPOM menilai Trivam Fliege palsu juga berpotensi menimbulkan dampak sosial berupa:
- Disalahgunakan dalam tindak kejahatan dengan memberikan zat kepada korban tanpa sepengetahuan mereka
- Menyebabkan amnesia atau hilang ingatan sementara
- Menurunkan tingkat kesadaran korban
- Meningkatkan risiko terjadinya kekerasan maupun pencurian
BPOM menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti memproduksi maupun mengedarkan obat palsu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Sebagai upaya perlindungan masyarakat, BPOM mengimbau masyarakat hanya membeli obat di sarana resmi seperti apotek atau layanan farmasi elektronik yang telah memiliki izin. Masyarakat juga diminta selalu menerapkan prinsip **Cek KLIK** (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa), memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile maupun laman cekbpom.pom.go.id untuk memastikan legalitas produk, serta segera melaporkan apabila menemukan peredaran Codrela atau Trivam Fliege, baik secara luring maupun daring.
(dec)





























