"Tujuannya agar karya tulis Indonesia semakin berkualitas dan penulisnya juga bisa semakin sejahtera. Ekosistemnya perlu kita perbaiki, salah satunya dengan mengurangi beban pajak yang selama ini dinilai cukup tinggi," katanya.
Riefky menjelaskan, keputusan menurunkan tarif pajak diambil setelah pemerintah menerima aspirasi dari berbagai asosiasi dan tokoh penulis.
Masukan tersebut kemudian dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan hingga akhirnya disepakati.
Ia juga memastikan kebijakan pajak royalti tersebut tidak hanya berlaku bagi karya tulis yang diterbitkan dalam bentuk cetak, tetapi juga mencakup karya yang dipublikasikan secara daring selama menghasilkan royalti bagi penulis.
"Karya tulisan itu kan ada yang di daring, ada yang dicetak. Nanti apa yang menjadi pajak royalti untuk penulis itulah yang pajaknya semakin rendah," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah kembali menggelontorkan insentif untuk stimulus ekonomi periode semester II 2026 yang diklaim mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejumlah insentif merupakan kelanjutan stimulus sebelumnya, namun adapula insentif yang baru pertama kali diberikan, yakni berupa diskon tarif pajak penghasilan (PPh) Final untuk para penulis.
“Tentu yang terkait dengan perpajakan bagi penulis, tadi kami sudah memutuskan untuk memberikan insentif pajak kepada penulis diberikan PPh final sebesar 1,5%,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/5/2026).
Sebelumnya, royalti penulis dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 6% dari jumlah penghasilan bruto. Penghitungan pajak penulis biasanya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50% dari total penghasilan bruto dalam setahun untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.
(dec/spt)































