Pada ayat 3 juga dijelaskan Badan Supervisi BI bertugas membantu DPR dalam: membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan BI; melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank Indonesia; dan menyusun laporan kinerja.
Anggaran BI Perlu Persetujuan DPR
Tak hanya itu, dalam pasal 60A UU PPSK 2026, anggaran tahunan BI diputuskan setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Dalam ayat 1 disebutkan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat 3 ditetapkan berdasarkan standar yang wajar di sektor jasa keuangan.
Standar yang wajar di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk perlakuan khusus terhadap standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi.
“Ketentuan mengenai standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari DPR,” tulis ayat 3 pasal tersebut.
Sementara dalam UU PPSK 2023, anggaran tahunan meliputi anggaran untuk kegiatan operasional dan anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial.
Anggaran untuk kegiatan operasional serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
“Anggaran untuk kebijakan moneter, Sistem Pembayaran, dan makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib dilaporkan secara khusus kepada DPR,” tulis ayat 6 Pasal 60 tersebut.
Penambahan Tugas BI
Di sisi lain, pemerintah dan DPR RI menyepakati perluasan mandat BI. Bank sentral tidak hanya bertugas menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan, tetapi juga didorong berperan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
“Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja,” tulis ayat 2 Pasal 7 UU PPSK 2026.
Sekadar catatan, isu mengenai independensi BI ramai diperbincangkan sejak RUU PPSK mulai dibahas DPR sejak tahun lalu. Sejumlah perubahan pasal dinilai arahnya cenderung memperlemah independensi BI. Intervensi pengawasan yang berlebihan dinilai akan membuat otoritas keuangan terbatas dan tunduk pada kepentingan politis DPR.
UU PPSK telah disahkan oleh DPR pada 4 Juni 2026 lalu. Seluruh fraksi partai di DPR juga telah menyetujui disahkan menjadi Undang-Undang.
(lav)



























