“Banyak sekali pejuang ekonomi kreatif yang mungkin terancam. Harapan besar kita bisa menghadirkan Rancangan Undang-Undang Desain Industri yang benar-benar bisa melindungi dan memproteksi,” ujar Kawendra dalam RDPU.
Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam UU Desain Industri perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir, termasuk terkait mekanisme pendaftaran dan perlindungan desain. Kawendra juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai batasan antara sengketa administratif dan perkara pidana.
“Andaikan pemegang sertifikat ini bisa dipidana dengan mudah, kalau tidak dibatalkan dulu sertifikatnya, rasanya banyak sekali yang terancam,” ujar Kawendra.
RDPU juga menyoroti pentingnya harmonisasi RUU Desain Industri dengan kebijakan pemerintah yang mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi. Kepastian hukum dinilai menjadi faktor penting untuk mendukung pengembangan skema Intellectual Property Financing dan memperkuat daya saing industri kreatif nasional.
Para peserta berharap revisi UU Desain Industri dapat menghasilkan regulasi yang mampu melindungi hak para kreator, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menciptakan iklim inovasi yang sehat tanpa menimbulkan risiko kriminalisasi bagi pemegang hak yang telah memperoleh perlindungan resmi dari negara.
(red)






















