Ia menegaskan, BPOM ingin mempersiapkan industri kosmetik nasional agar memiliki standar yang baik sehingga produknya siap bersaing dengan produk luar. CPKB sendiri merupakan sistem yang memastikan seluruh proses produksi dilakukan secara terkendali sehingga menghasilkan produk yang aman dan bermutu.
Penyederhanaan Regulasi
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi), Sancoyo Antarikso, menyambut positif terbitnya peraturan baru tersebut. Menurutnya, regulasi itu menjadi salah satu bentuk penyederhanaan aturan yang tetap menjaga aspek mutu, manfaat, dan keamanan produk kosmetik.
"Kami melihat ini merupakan salah satu upaya penyederhanaan regulasi. Namun demikian, tetap mempertahankan standar mutu, kebermanfataan, dan juga keamanan kosmetik," kata Sancoyo.
Ia menilai regulasi tersebut mampu menyeimbangkan perlindungan konsumen dengan kemudahan berusaha bagi pelaku industri. "Ini adalah satu perubahan model, dari compliance berbasis persetujuan menjadi compliance berbasis tanggung jawab," ujarnya.
Senada, Ketua Harian Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK) Kusuma Ida Anjani mengatakan aturan baru itu akan berdampak besar terhadap peningkatan mutu dan daya saing produk kosmetik Indonesia di pasar global. Menurutnya, pencapaian BPOM sebagai lembaga yang telah meraih WHO Listed Authority (WLA) juga menjadi nilai tambah bagi daya saing produk nasional.
Hapus Persetujuan Denah Bangunan
Salah satu perubahan penting dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 adalah dihapuskannya layanan persetujuan denah bangunan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan sekaligus mendorong pelaku usaha lebih mandiri dalam memenuhi persyaratan sertifikasi CPKB.
(dec)






























