Ia mencontohkan sejumlah kasus di daerah. Di Kabupaten Tuban, sebanyak 39 guru PPPK disebut mengalami pemutusan kontrak. Sementara di sejumlah daerah lain seperti Cianjur, Lombok Timur, Langkat, hingga Blitar, terdapat guru PPPK Paruh Waktu yang menerima gaji sekitar Rp500 ribu per bulan. Bahkan, menurutnya, terdapat guru di Sumedang yang hanya menerima Rp50 ribu.
P2G juga melakukan survei terhadap 239 guru untuk melihat dampak program MBG terhadap kegiatan pendidikan. Hasilnya menunjukkan mayoritas responden mengeluhkan meningkatnya beban kerja, berkurangnya waktu mengajar, keterlambatan gaji dan tunjangan, hingga berkurangnya fasilitas pendidikan. Selain itu, banyak guru mengaku tidak lagi memiliki kepastian karier maupun peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Ketidakpastian karier guru, kesejahteraan menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, dan dampak psikologis menjadi tema utama yang disampaikan guru-guru kepada kami,” ujar Iman.
Di hadapan hakim konstitusi, Iman juga menyoroti dampak MBG terhadap proses belajar mengajar di sekolah. Menurutnya, distribusi makanan kerap dilakukan pada jam pelajaran sehingga mengurangi waktu belajar efektif siswa. Guru juga disebut harus terlibat langsung dalam proses pembagian makanan, menghitung paket, hingga memastikan pengembalian wadah makanan.
“Mayoritas responden menyatakan bahwa pelaksanaan program makan bergizi gratis berdampak kepada terganggunya kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dampak yang paling banyak disebut adalah berkurangnya jam efektif karena proses distribusi, pengambilan, dan pengembalian wadah yang sering kali berlangsung pada saat jam pelajaran,” kata dia.
Gugatan terhadap Undang-Undang APBN 2026 yang berkaitan dengan program MBG sendiri terus bertambah di Mahkamah Konstitusi. Sejak awal tahun, sejumlah kelompok masyarakat sipil, tenaga pendidik, hingga mahasiswa mengajukan permohonan uji materi. Tercatat sedikitnya enam perkara yang telah terdaftar, yakni Nomor 40, 52, 55, 100, 130, dan 142/PUU-XXIV/2026.
Mayoritas pemohon menggugat Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya. Dalam pasal tersebut disebutkan anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp769 triliun atau sekitar 20% dari total APBN.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan dalam penjelasan pasal yang memasukkan sebagian anggaran pendidikan untuk mendukung program MBG. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2025, dana sekitar Rp223 triliun dari alokasi anggaran pendidikan tersebut dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjalankan program MBG.
(dec)






























