Logo Bloomberg Technoz

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram. Selain itu, sebuah telepon genggam turut disita sebagai bukti komunikasi jaringan pengedar yang lebih luas.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku sadar bahwa barang yang diterimanya adalah narkotika. Menurut polisi, tersangka berdalih paket tersebut milik dua rekannya yang bernama Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil.

Polisi menetapkan Kurniawan dan Yusuf sebagai target operasi dengan status dalam pengejaran. Polisi pun tengah menyusun pengajuan dua target tersebut untuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jaringan Lama

Berdasarkan pemeriksaan, Hafidh sudah pernah berperan sebagai penerima paket berisi narkoba. Dia mengaku sempat mendapat imbalan sebesar Rp600 ribu saat menerima paket narkoba bagi dua rekannya tersebut pada Maret 2026.

Kini, kata Eko Hadi, Hafidh dijanjikan bayaran Rp300 ribu per kg ganja yang berhasil diterima.

Bareskrim Polri mengklaim akan terus memperketat pengawasan terhadap modus operandi yang memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk menyelundupkan narkoba ke berbagai daerah.

"Penyidik tengah melakukan uji laboratorium forensik sekaligus menyusun daftar pencarian orang (DPO) untuk menangkap pengendali jaringan di balik pengiriman tersebut," ujar Eko Hadi.

(azr/frg)

No more pages