Cara Cek Apakah Anda Kena Blacklist BI Checking di Sini
Referensi
15 June 2026 15:09

Bloomberg Technoz, Jakarta - Masyarakat yang masuk dalam blacklist BI Checking berpotensi mengalami kesulitan saat mengajukan pinjaman, kredit kendaraan, kredit rumah, hingga fasilitas pembiayaan lainnya. Meski kini sistem tersebut telah beralih ke pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), istilah BI Checking masih sering digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Blacklist BI Checking merujuk pada daftar nasabah atau debitur yang memiliki riwayat kredit bermasalah. Penilaian dilakukan berdasarkan tingkat kolektibilitas kredit yang menunjukkan kemampuan seseorang dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.
Apa Itu Blacklist BI Checking?
Blacklist BI Checking adalah status yang diberikan kepada debitur dengan catatan kredit buruk. Dalam sistem penilaian kredit, skor dibagi menjadi lima tingkatan.
Debitur dengan skor 1 dan 2 masih dianggap memiliki kualitas kredit yang baik hingga cukup baik. Sementara itu, skor 3, 4, dan 5 menunjukkan adanya masalah pembayaran yang dapat berujung pada risiko kredit macet.
Lembaga pembiayaan menggunakan data tersebut sebagai bahan pertimbangan sebelum menyetujui pengajuan kredit baru. Tujuannya untuk meminimalkan potensi gagal bayar dari calon debitur.



























