Logo Bloomberg Technoz

Pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.

Jawa Tengah Sediakan Empat Program Keringanan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan berbagai insentif perpajakan kendaraan hingga Desember 2026. Program tersebut mencakup:

  • Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.

  • Penyesuaian sanksi administratif mengikuti pengurangan pokok pajak.

  • Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasi untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.

  • Keringanan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan bagi kendaraan yang melakukan pembayaran pajak.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.

Lampung Hapus Sebagian Tunggakan dan Denda

Provinsi Lampung menjalankan program keringanan pajak kendaraan dan balik nama kendaraan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Beberapa fasilitas yang diberikan meliputi:

  • Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan serta 50 persen tunggakan tahun pertama.

  • Sisa tunggakan dan denda dihapuskan.

  • Bebas denda dan pajak progresif.

  • Diskon balik nama dalam daerah hingga 50 persen.

  • Potongan pajak untuk kendaraan mutasi masuk Lampung.

  • Diskon bagi wajib pajak yang taat membayar pajak.

Bengkulu Terapkan Bayar Satu Tahun Saja

Pemerintah Provinsi Bengkulu menghadirkan program pemutihan yang memberikan pembebasan denda serta tunggakan pajak kendaraan.

Melalui kebijakan ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan. Program berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Kalimantan Tengah Berikan Diskon dan Bebas Denda

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan program keringanan sejak 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

Fasilitas yang diberikan antara lain:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor.

  • Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

  • Diskon PKB hingga 6 persen untuk pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo.

Meski demikian, pemilik kendaraan tetap harus membayar pokok pajak, denda SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya administrasi terkait STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Bali Fokus pada Pengurangan Pokok Pajak

Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Kendaraan bermotor hingga 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen. Sementara kendaraan di atas 200 cc mendapatkan potongan 9 persen.

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya, tersedia tambahan pengurangan pokok pajak hingga 10 persen untuk kendaraan tertentu.

Sulawesi Selatan Beri Potongan Hingga 50 Persen

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan program pemutihan mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026.

Program tersebut mencakup:

  • Pembebasan 100 persen denda PKB.

  • Pengurangan pokok pajak kendaraan hingga 50 persen untuk masa pajak tahun 2025 ke bawah.

  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Kebijakan ini menjadi salah satu program pemutihan paling menarik karena memberikan pengurangan langsung pada pokok pajak yang harus dibayarkan.

Kesempatan Emas Bagi Pemilik Kendaraan

9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar di berbagai provinsi menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dengan biaya lebih ringan. Selain menghapus beban denda, sejumlah daerah juga memberikan pengurangan pokok pajak dan penghapusan tunggakan tertentu.

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan disarankan segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir. Dengan demikian, status kendaraan tetap aktif dan terhindar dari sanksi di kemudian hari.

(seo)

No more pages