Salah satu kasus yang diaudit adalah dokter berinisial EBH yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. Hasil audit tidak menemukan adanya kelebihan jam kerja. Hak cuti diberikan dan dokter pembimbing dinilai aktif menjalankan tugasnya. Namun, yang bersangkutan diketahui terlambat datang ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis hingga mengalami komplikasi syok.
Kasus lainnya menimpa dokter berinisial KAP yang menjalani internship di RS Bhina Bhakti Husada, Jawa Tengah. Audit juga tidak menemukan kelebihan jam kerja maupun praktik menggantikan dokter organik. Namun, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya kondisi medis yang memerlukan perhatian khusus dan pasien terlambat dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap. Dugaan diagnosis mengarah pada anemia aplastik yang disertai syok sepsis dan pneumonia.
Sementara itu, dokter berinisial AMW yang bertugas di RSUD Pagelaran juga tidak ditemukan mengalami kelebihan jam kerja. Audit mencatat peserta terlambat mendapatkan penanganan medis, sementara di fasilitas kesehatan tempat bertugas ditemukan kelemahan dalam pelaksanaan program pencegahan dan pengendalian infeksi serta manajemen fasilitas dan keselamatan.
Berbeda dengan tiga kasus lainnya, audit terhadap dokter berinisial MAA yang bertugas di RSUD KH Daud Arif menemukan indikasi kelebihan jam kerja. Selain itu, peserta internship disebut menggantikan tugas dokter organik dan dokter pembimbing tidak menjalankan fungsi pembinaan secara aktif. MAA diketahui menderita tuberkulosis paru yang berkembang menjadi kegagalan multi organ, meliputi gangguan paru, jantung, dan ginjal.
Budi menjelaskan, hanya satu dari empat kasus yang menunjukkan indikasi kuat adanya persoalan beban kerja berlebih, tidak diberikannya keleluasaan cuti, serta penugasan di luar tanggung jawab peserta internship. Namun secara keseluruhan, faktor yang paling dominan dalam hasil audit adalah kualitas pelayanan kesehatan yang belum memadai ketika para dokter tersebut membutuhkan pertolongan medis.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai perbaikan sistem dalam penyelenggaraan program internship dokter. Budi menyatakan dirinya telah menandatangani keputusan menteri yang memuat langkah-langkah perbaikan guna memperkuat perlindungan peserta internship, meningkatkan pengawasan rumah sakit wahana, serta memastikan peserta memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih cepat dan memadai ketika mengalami sakit.
(dec)






























