Logo Bloomberg Technoz

Menurut dia, terdapat lima pokok pengaturan dalam Permendag 19/2026 ini. Pertama, memperkuat perlindungan dan promosi produk lokal agar semakin banyak dikonsumsi di dalam negeri.

Kedua, meningkatkan transparansi platform digital. Ketiga, memastikan legalitas pelaku usaha. Keempat, memperkuat perlindungan konsumen.

Kelima, mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) secara bertanggung jawab dalam kegiatan promosi.

Aturan baru tersebut muncul di tengah sorotan terhadap berbagai persoalan di marketplace, mulai dari tingginya biaya yang ditanggung penjual hingga perlunya transparansi yang lebih besar dalam operasional platform digital.

Budi mengungkapkan dua platform e-commerce besar telah menyampaikan komitmen implementasi Permendag 19/2026 kepada pemerintah.

Komitmen tersebut mencakup transparansi biaya, prioritas terhadap produk lokal, pemberian keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal, perlindungan yang lebih baik bagi penjual, serta keterlibatan berkelanjutan dalam pengembangan kebijakan.

“Ini yang disampaikan oleh e-commerce, yaitu komitmen bersama untuk implementasi Permendag Nomor 19," tanbahnya.

Lebih lanjut, Budi memastikan aturan baru PMSE tersebut disusun sejalan dengan kebijakan yang tengah digodok oleh Kementerian UMKM sehingga tidak terjadi tumpang tindih regulasi di dalamnya.

(ain)

No more pages