Logo Bloomberg Technoz

“Oleh sebab itu, KPK juga penting untuk memanggil Irjen (Inspektur Jenderal) Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat [Jenderal],” tutur Wana.

Kemudian dia mengatakan kasus ini harus dijadikan sebagai momentum oleh pemerintah untuk mengevaluasi dan mengaudit kinerja terhadap seluruh proses perizinan, tak hanya terbatas pada perizinan tinggal untuk WNA. ICW memiliki kekhawatiran bahwa proses perizinan di sektor lain mengalami hal serupa.

“KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA. Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif,” ujar Wana. 

Tak hanya itu, dia pun menyatakan lembaga antirasuah tersebut perlu memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019 lalu. Hal ini bertujuan untuk melanjutkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan ada aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imipas dengan nilai total mencapai Rp366,7 miliar.

 “Penggunaan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) sebagai basis mengidentifikasi harta kekayaan tidak wajar secara substantif (tidak bersifat administratif) menjadi sangat genting untuk early warning system (sistem peringatan dini). Sebab, terdapat peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dimiliki oleh Silmy Karim mencapai Rp5 miliar pada 2024-2025,” pungkas Wana.

Sebelumnya, KPK mengungkap modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Penyidik menduga ada perintah dari eks Wamen Imipas Silmy Karim, yang juga pernah menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada 2023-2024. 

“Dalam proses penyelidikan, saudara SK (Silmy Karim) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui saudara JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dikutip Kamis (04/06/2026).

(far/del)

No more pages