Syarat utama untuk mengaktifkan SIM Digital adalah memiliki SIM yang masih berlaku.
Setelah memiliki SIM aktif, pengguna hanya perlu mendaftarkan data SIM melalui aplikasi Digital Korlantas.
Apakah SIM Digital Bisa Menggantikan SIM Fisik?
Korlantas Polri menyatakan SIM Digital sah digunakan secara hukum dan memiliki fungsi yang sama dengan SIM fisik.
Karena itu, pengendara dapat menunjukkan SIM Digital yang tersimpan di ponsel saat pemeriksaan lalu lintas maupun razia.
Meski demikian, kepolisian tetap mengimbau masyarakat membawa SIM fisik selama masa implementasi awal sistem digital untuk mengantisipasi kendala teknis yang mungkin terjadi.
Keunggulan SIM Digital
Penggunaan SIM Digital dinilai dapat membantu mempercepat proses pemeriksaan dokumen kendaraan sekaligus mengurangi risiko pemalsuan identitas pengemudi.
Selain itu, seluruh data SIM dapat diakses secara praktis melalui satu aplikasi tanpa perlu membawa banyak dokumen fisik saat berkendara.
(seo)





























