Logo Bloomberg Technoz

Toha juga memaparkan mayoritas smelter nikel di Indonesia berdiri sebagai entitas mandiri (standalone) yang terpisah dari perusahaan tambang.

Proses transfer of ownership bijih nikel terjadi saat transaksi jual-beli antara pihak tambang dan smelter, di mana royalti kepada negara telah lunas dibayarkan karena sudah termasuk dalam harga beli pabrik pengolahan.

Dalam konteks tersebut, Perhapi mempertanyakan batasan kewenangan badan ekspor jika nantinya ikut mengatur produk yang telah masuk dalam kategori hasil industri murni.

"Kalau barang industri yang sudah diproses juga diatur ekspornya oleh badan ini, pertanyaannya di mana batasannya? Apakah produk industri lain juga akan diperlakukan sama? Ataukah ini hanya berlaku untuk nikel karena dianggap mineral strategis?" ujarnya.

Meski demikian, Perhapi memilih untuk bersikap hati-hati dan menunggu keputusan final serta mekanisme resmi dari pemerintah terkait dengan aturan main ekspor produk turunan nikel ini.

“Sebenarnya kita masih belum bisa mengomentari terlalu jauh, karena masih simpang siur informasinya ini. Terus kita juga masih belum mendapatkan final decision dari pemerintah, seperti apa mekanisme dan lain-lain,” ungkapnya.

Adapun, Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan aturan turunan berupa peraturan menteri perdagangan (permendag) yang mengatur bahwa ekspor paduan besi atau ferro alloy, termasuk olahan nikel, wajib dilakukan satu pintu melalui PT DSI.

Berdasarkan penjelasan Kementerian Perdagangan, produk olahan nikel berupa feronikel (FeNi) menjadi salah satu komoditas yang diatur untuk dilakukan ekspor satu pintu tersebut.

Adapun, feronikel yang masuk dalam pos tarif HS 72.02.60.00 dalam melakukan ekspor tetap wajib memiliki laporan surveyor (LS) atau dokumen pelengkap pabean.

Produk yang tercakup meliputi feronikel dalam bentuk bongkahan atau lumps dan bentuk batangan atau ingot dengan kadar ≥8% Ni; lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥4% Ni; serta lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥2% Ni ≤4% dan kadar ≥75% Fe.

(smr/wdh)

No more pages