Logo Bloomberg Technoz

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Menghukum Pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil,” ucap Hakim Tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan pengadilan, Senin (20/4/2026).

Kasus ini berawal saat penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Depok. Saat itu, KPK mendapat informasi adanya praktik suap kepada hakim dalam pengurusan sengketa lahan. 

Usai penangkapan dan pemeriksaan; KPK kemudian menetapkan lima nama sebagai tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan; juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya; serta dua orang swasta yaitu Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Ikusuma.

KPK menuduh para hakim meminta fee dan menerima gratifikasi dari pihak berperkara selama beberapa periode.

(dov/frg)

No more pages