Rizal memprediksi investor asing bakal bersikap wait and see gegara kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis wajib melalui PT DSI.
Lebih jauh, Rizal bahkan mewaspadai para investor asing tersebut bisa saja hengkang dari Indonesia jika pada akhirnya kebijakan tersebut membuat bisnis mereka merugi.
Apalagi, lanjutnya, iklim industri pertambangan di Tanah Air sedang suram akibat sejumlah kebijakan baru di sektor mineral dan batu bara (minerba).
“Mengingat beberapa kebijakan sebelumnya yang ditetapkan pemerintah juga sudah terasa berat seperti RKAB, kuota produksi, HPM dan pengaruh geopolitik global,” ungkap dia.
Tekan Underinvoicing
Bagaimanapun, Rizal meyakini pemerintah ingin menerapkan sistem ekspor satu pintu melalui PT DSI guna menekan praktik underinvoicing atau penjualan SDA tidak sesuai faktur, yang merugikan keuangan negara.
Dia juga mewaspadai pemerintah bakal menambah daftar komoditas yang diwajibkan diekspor melalui anak usaha Danantara tersebut.
“Ke depan bisa saja komoditas lain akan masuk dalam kategori wajib lewat DSI. Tujuannya adalah untuk menghindari kerugian negara akibat pelaporan yang diduga tidak sesuai baik lewat invoicing, insider trading, penumpukan DHE di luar negeri,” ujar Rizal.
Dia menyatakan sejumlah negara juga telah menerapkan sistem yang serupa seperti Arab Saudi melalui Aramco untuk komoditas migas, Cile melalui Codelco untuk komoditas tembaga, hingga Norwegia melalui Gassco dan Equinor untuk komoditas migas.
Pekan lalu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang memberi kuasa kepada BUMN untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.
Menurut Kepala Negara, penerbitan PP—yang belum diketahui nomor dan judulnya — tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekspor komoditas Tanah Air.
“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).
“Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.”
Rencananya, pengaturan tata kelola ekspor SDA tersebut bakal dilakukan melalui anak usaha Danantara, PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Dalam perkembangannya, Kementerian Perdagangan disebut sedang menyusun tiga peraturan menteri perdagangan (permendag) yang disusun sebagai aturan turunan.
Permendag tersebut bakal mengatur tata kelola ekspor satu pintu melalui BUMN per komoditas; batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), hingga ferro alloy atau paduan besi.
Secara umum, bakal terdapat dua tahapan penyesuaian tata kelola ekspor tiga komoditas tersebut, yakni; tahap I berupa masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan tahap II mulai 1 September 2026.
Pada tahap I yang berlangsung mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026, proses pengurusan ekspor dibagi menjadi tiga tahapan yakni pre-clearance, clearance, dan post-clearance.
Dalam tahap pre-clearance, perusahaan masih menjalani proses transisi dalam pengurusan ekspor komoditas SDA.
Selanjutnya pada tahap clearance, proses pengurusan ekspor mulai melibatkan BUMN. Sementara itu, pada tahap post-clearance, masa transisi dilakukan untuk mempersiapkan pengalihan penuh mekanisme ekspor kepada BUMN.
Transisi tersebut berkaitan dengan proses pengalihan transaksi dagang ekspor-impor antara pembeli di luar negeri dengan penjual atau eksportir di dalam negeri dari perusahaan kepada BUMN.
Dalam periode transisi itu, perusahaan diwajibkan mulai mengalihkan transaksi ekspornya kepada BUMN. Pada saat yang sama, BUMN mulai menyiapkan proses transaksi dan kontrak dengan seluruh buyer atau importir di luar negeri sebelum implementasi penuh berlaku mulai 1 September 2026.
Mulai 1 September 2026, pemerintah akan memasuki tahap II atau implementasi penuh tata kelola ekspor komoditas SDA.
Pada tahap ini, seluruh proses pengurusan ekspor baik pre-clearance, clearance, maupun post-clearance dilakukan secara business to business (B2B) antara perusahaan swasta dengan BUMN.
Dalam implementasi penuh tersebut, seluruh transaksi dagang ekspor-impor antara buyer di luar negeri dengan penjual atau eksportir di dalam negeri sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.
Selain itu, transaksi dan kontrak dengan buyer luar negeri juga sepenuhnya dijalankan oleh BUMN. Tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor juga berada sepenuhnya di tangan BUMN.
Dalam skema tersebut, tahap pre-clearance mencakup legalitas dan perizinan, kontrak jual beli dan term of payment, serta persiapan barang, pengemasan, dan pemesanan ruang kapal.
Sementara itu, tahap clearance mencakup pengurusan dokumen ekspor dan customs clearance atau kepabeanan, serta pengurusan pemuatan dan pengiriman barang.
Adapun, tahap post-clearance berkaitan dengan pembayaran ekspor sebagai tahap akhir dalam proses ekspor komoditas.
(azr/wdh)



























