Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. 

Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sementara itu, MEX disebut tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI mengungkapkan, CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan berkedok investasi saham melalui aplikasi. Modus yang digunakan berupa penyetoran dana deposit untuk investasi saham dengan janji keuntungan dan berbagai benefit berdasarkan level keanggotaan.

Selain itu, CANTVR juga disebut memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya. Anggota kemudian diwajibkan melakukan pembayaran atas saham IPO fiktif tersebut.

Di sisi lain, entitas YUDIA diduga menjalankan penipuan berkedok investasi. di mana, skema yang dilakukan berupa penyetoran dana deposit, pengerjaan tugas harian berupa menonton drama China, pembelian hak cipta film drama China, hingga perekrutan anggota baru atau member get member demi memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.

Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa YUDIA menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan kasus.

(ain)

No more pages