Sementara, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Muhammad Ali mengatakan terdapat hak lintas transit yang berlaku di Selat Malaka, hal ini sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Dalam hal ini, setiap kapal asing diperbolehkan melintas tanpa memerlukan izin negara pantai, selama memenuhi ketentuan pelayaran internasional dan tidak mengancam keamanan wilayah yang dilintasi.
"Kita tidak bisa sekadar melarang, tetapi dia berhak melintas secara terus-menerus dan menghormati aturan hukum yang berlaku secara nasional maupun internasional. Kalau di Selat Malaka tadi sudah dijelaskan harus menghormati negara pantai yang berada di sepanjang Selat Malaka," ujar Ali.
Selat Malaka telah lama dianggap sebagai titik kerentanan strategis, terutama bagi China yang sangat bergantung pada rute ini untuk impor energi. Isu ini mencuat kembali setelah penutupan efektif Selat Hormuz oleh Iran sebagai respons atas serangan militer AS dan Israel. Meski Selat Malaka diatur oleh hukum internasional yang menjamin lintasan bebas, kekhawatiran sempat meluas setelah seorang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan ide tentang pengenaan tarif lintas (transit tolls).
Namun, Bendahara Negara tersebut mengatakan ide yang dilontarkan sejatinya hanya bersifat ilustrasi dan tidak pernah masuk dalam agenda kebijakan. Hal itu dia sampaikan menyusul polemik atas pernyataannya dalam kegiatan Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) 2026 di Jakarta.
"Konteksnya bukan serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mungut pajak di situ," kata Purbaya dalam media briefing, Jumat (24/4/2026).
(dov/frg)































