Sampai saat ini, publik juga tidak mendapatkan penjelasan lengkap dan memadai mengenai mekanisme pengawasan terhadap operasi tim pemburu begal; standar penggunaan senjata api; prosedur penindakan di lapangan; maupun mekanisme akuntabilitas apabila terjadi korban luka atau kematian.
“Ketiadaan transparansi dan mekanisme akuntabilitas tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan yang dibangun lebih menekankan aspek represif, ketimbang pembenahan sistem keamanan yang komprehensif dan akuntabel berbasis hak asasi manusia,” ujarnya.
Dia menggarisbawahi penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian harus tunduk secara ketat pada prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
“Oleh karenanya, tidak boleh ada ruang bagi praktik tembak di tempat, penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, maupun penghukuman tanpa proses peradilan atas nama menjaga keamanan,” ujarnya.
Polda Metro Jaya membentuk tim pemburu begal yang beraksi selama 24 jam. Ini merupakan tim gabungan yang terdiri dari personel di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek); Kepolisian Resor (Polres) dan jajaran di Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan tim itu akan ditempatkan pada berbagai titik yang dinilai rawan terjadi kejahatan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Dari berbagai kejadian yang terjadi, kami analisa dan kami menemukan titik-titik rawan kejahatan dan di sana kami akan tempatkan tim kami, kita akan sebar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Iman kepada awak media, dikutip Senin (18/05/2026).
(dov/frg)





























