Lelang tersebut dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada November 2025 dan Januari 2026, dengan nilai limit total objek lelang sebesar Rp1,17 triliun dan uang jaminan lelang senilai Rp118 miliar. Akan tetapi, kapal tanker tersebut masih tak kunjung terjual meskipun sudah dilelang sebanyak dua kali.
Dalam lelang perdana pada November 2025, terdapat 19 perusahaan yang mengikuti aanwijzing atau pertemuan antara penyelenggara lelang. Dalam lelang kedua, Kejaksaan Agung menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp879 miliar dan uang jaminan sebesar Rp88 miliar.
(dov/frg)
No more pages




























