Menurut dia, selain keterangan saksi dan bukti, Oditur biasanya menyusun tuntutan dari keterangan saksi korban dan para ahli. Dia pun berharap dokter bisa memberikan keterangan usai adanya konfirmasi Andrie Yunus tak mungkin bersaksi di pengadilan militer.
"Kami masih akan membicarakan ini dengan pimpinan. Apakah kami perlu memanggil dokter di persidangan ke depan ataukah tidak? Karena kaitannya dengan kondisi," ujar Iswadi.
"Jadi kali kalau kami tidak dapat [keterangan Andrie dan dokter], kami hanya dari barang bukti dan dari pengakuan terdakwa serta saksi-saksi yang sudah kami periksa. Itu saja."
Besok, agenda persidangan di Pengadilan Militer seharusnya pemeriksaan Andrie Yunus sebagai saksi korban. Usai batal, menurut Iswadi, oditur akan mengusulkan pemeriksaan para terdakwa.
"Persidangan berikutnya agendanya adalah menanyakan kepada para terdakwa terkait perbuatan terdakwa satu berbuat apa sampai dengan terdakwa empat berbuat apa," kata Iswadi.
(dov/frg)





























