Logo Bloomberg Technoz

Kasus Korupsi Minyak Goreng

Perjalanan Kasus Korupsi Migor hingga Menko Airlangga Diperiksa

Arif Subakti
24 July 2023 11:10

Calon pembeli melihat minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Calon pembeli melihat minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidikan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) masih terus berlanjut. Hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Kejaksaan menilai perlu memeriksa Airlangga terkait kebijakan ekspor CPO tersebut.

Lantas bagaimana sebenarnya perjalanan kasus ini hingga kemudian korps Adhyaksa memeriksa Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut? Diketahui bahwa penasihat kebijakan pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) juga anggota tim asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian yakni Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei merupakan salah satu dari 5 terpidana dalam kasus ini.

Empat orang lainnya yang sudah divonis yakni Dirjen Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Whisnu Wardhana, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari (bagian Permata Hijau Group) Stanley M.A dan Manager General Affair PT Musim Mas.

Hakim menyatakan kelima orang tersebut terbukti bersalah karena melakukan tindakan yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng pada 2022 silam. Negara kemudian dirugikan lantaran harus menggelontorkan bantuan tunai Rp6,18 triliun demi mempertahankan daya beli masyarakat.

Awal mula kasus ini diusut yakni tatkala terjadi kelangkaan minyak goreng (migor). Sepanjang 2022, sempat ramai polemik harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang disebabkan langkanya produk minyak goreng dan menyebabkan harga melambung tinggi.