Logo Bloomberg Technoz

Namun, dalam realitasnya, kebijakan tersebut justru berdampak menekan terhadap arus kas dan keuntungan penambang.

Baru Direstui

Dihubungi terpisah, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru benar-benar merestui RKAB sejumlah tambang pada Maret 2026, setelah penambang diberi relaksasi dengan dibolehkan menambang maksimal 25% dari kuota produksi 2025 hingga 31 Maret 2026.

Keterlambatan pemberian RKAB 2026—yang kini menggunakan sistem pengajuan anual alih-alih tiga tahunan seperti sebelumnya — dinilai menjadi salah satu faktor penyebab terkontraksinya pertumbuhan industri pertambangan pada kuartal I-2026.

“Dari sini jelas, RKAB 3 tahun justru menjadi pilihan terbaik bagi ekosistem pertambangan. Sisi jasa pertambangan, angkutan dan perbankan menjadi jelas dalam mengelola produksi selama 3 tahun RKAB. Kepastian usaha menjadi jelas dan importir juga memandang ketersedian batu bara Indonesia dengan lebih pasti,” ujar Singgih.

Sekadar informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan I-2026 tumbuh sebesar 5,61% secara year on year (yoy).

Berdasarkan lapangan usaha, industri pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi 21,4%, serta industri pengadaan listrik dan gas yang mengalami kontraksi sebesar 0,99%.

Sektor tambang terkontraksi justru pada saat lapangan usaha lainnya mencetak pertumbuhan pada tiga bulan pertama tahun berjalan. 

Industri pengolahan tumbuh 5,04%; perdagangan, reparasi mobil, dan sepeda motor tumbuh 6,26%; pertanian, kehutanan, dan perikanan tumbuh 4,97%; transportasi dan pergudangan tumbuh 8,04%; penyediaan akomodasi dan makanan minuman tumbuh 13,14%; lalu jasa lainnya tumbuh 9,91%.

Kementerian ESDM memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 790 juta ton.

Adapun, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengklaim telah merestui sekitar 90% RKAB 2026 hingga pertengahan April 2026.

Tri menyatakan masih belum menyetujui sejumlah RKAB nikel dan batu bara, sebab terdapat persyaratan yang belum lengkap ketika mengajukan persetujuan ke Ditjen Minerba.

Almost done, [RKAB yang disetujui] sudah hampir 90%,” kata Tri kepada awak media di Kompleks DPR RI, Rabu (15/4/2026).

“[Kalau] dia kurang [memenuhi persyaratan] terus kemudian belum melengkapi, terus kita mau menyetujui? Enggak lah,” ungkap Tri.

Pada awal April, Tri mengungkapkan Ditjen Minerba telah menyetujui sekitar 210 juta ton volume produksi dalam RKAB 2026 komoditas nikel, serta sekitar 580 juta ton untuk komoditas batu bara.

Tri menyatakan sejumlah perusahaan pertambangan—yang masih belum mendapatkan persetujuan RKAB hingga periode relaksasi berakhir per 31 Maret 2026 — masih dapat melanjutkan produksinya.

Namun, jika RKAB yang diajukan sudah mendapatkan penolakan kedua, maka produksi harus distop.

“Kalau sudah penolakan kedua enggak bisa, tetapi kalau baru penolakan pertama masih bisa,” kata Tri ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/4/2026).

Sebelumnya, ESDM memberikan relaksasi bagi penambang yang belum mendapatkan persetujuan RKAB 2026 yakni dapat melakukan produksi sebesar 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.

Akan tetapi, ketentuan tersebut hanya berlaku hingga 31 Maret 2026. Kelonggaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember.

(azr/wdh)

No more pages