Logo Bloomberg Technoz

Purbaya menambahkan, pemerintah untuk sementara melakukan pembatasan agar potensi kesalahan tidak semakin meluas. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme restitusi.

"Nanti kalau kesalahannya sudah ketemu, ya sudah, siapa yang main, kita akan hantam," tegas dia.

Sebelumnya, dalam PMK Nomor 209 Tahun 2021 tercantum ambang batas restitusi pajak mencapai Rp5 miliar guna menjaga likuiditas dunia usaha di tengah tekanan ekonomi.

Selain memangkas plafon, kriteria wajib pajak yang berhak atas restitusi dipercepat juga dipersempit.

Dalam beleid baru tersebut, fasilitas restitusi cepat hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak berkisar lebih dari Rp0 hingga Rp4,2 miliar.

(lav)

No more pages