Purbaya beralasan pembatasan nominal restitusi tersebut bertujuan agar pencairannya lebih terkendali sehingga tidak menekan penerimaan negara.
Menurut dia, saat ini pemerintah tengah melakukan audit investasi terhadap restitusi pajak pada periode 2026-2025 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Bendahara Negara juga mengungkapkan adanya indikasi ketidaktepatan perhitungan restitusi, terutama pada sektor tertentu seperti industri batu bara. Bahkan, pemerintah disebut harus menanggung beban besar dari kelebihan pembayaran tersebut.
"Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp25 triliun restitusinya. Net. Jadi saya bayar. Kan ada yang nggak benar hitungannya," jelas dia.
Purbaya menambahkan, pemerintah untuk sementara melakukan pembatasan agar potensi kesalahan tidak semakin meluas. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme restitusi.
"Saya ingin lihat apa sih yang sebenarnya di restitusi itu. Sementara itu dibatalkan supaya tidak terlalu tidak terkendali kalau ada kesalahan. Nanti kalau kesalahannya sudah ketemu, ya sudah. Siapa yang main, kita akan hantam," tuturnya.
Selain memangkas plafon, kriteria wajib pajak yang berhak atas restitusi dipercepat juga dipersempit.
Dalam beleid baru tersebut, fasilitas restitusi cepat hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak berkisar lebih dari Rp0 hingga Rp4,2 miliar.
(lav)



























