“Dalam hal ini, kesalahan dinilai bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik,” ujarnya, merujuk pada ketentuan dalam petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Lebih lanjut, Dadan memastikan insentif tidak akan dibayarkan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness. Kondisi ini misalnya terjadi saat SPPG menjalani renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat operasional tidak dapat berjalan normal.
Ia merinci terdapat empat kategori suspend yang menjadi dasar penilaian pemberian insentif. Pertama, kejadian menonjol yang bukan disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tetap mendapatkan insentif. Kedua, kejadian menonjol akibat kelalaian penerima bantuan tidak mendapatkan insentif.
Ketiga, kejadian non-menonjol yang memerlukan perbaikan minor masih mendapatkan insentif. Sedangkan keempat, kejadian non-menonjol yang membutuhkan perbaikan mayor tidak mendapatkan insentif.
Menurut Dadan, kategori suspend mayor merujuk pada kondisi di mana SPPG memerlukan banyak perbaikan mendasar yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. “Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional,” jelasnya.
Data terakhir menunjukkan, dari 1.720 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 1.356 masuk dalam kategori mayor dan dipastikan tidak menerima insentif.
Dengan penjelasan ini, BGN berharap seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme pemberian insentif secara utuh. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan serta tata kelola operasional yang baik di setiap SPPG.
(dec)




























