Logo Bloomberg Technoz

Pada kesempatan itu, ia mengatakan tugas Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional nantinya adalah mempelajari kondisi ketenagakerjaan dan memberi nasihat kepada Presiden untuk kepentingan perlindungan buruh.

Dewan tersebut juga dapat memberikan masukan jika terdapat aturan ketenagakerjaan yang dinilai “tidak beres”.

Tak berhenti di sana, Prabowo juga menyampaikan janjinya untuk dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk melindungi pekerja agar tidak di-PHK seenaknya.

Namun, sebagaimana janji diberikan, hingga saat ini belum terlihat jelas realisasi dari gula-gula tersebut. Hal ini tentu menjadi tanda tanya, ada apa?

Berkaitan hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akhir Oktober 2025 lalu hanya menyatakan bahwa hal ini terjadi lantaran masih terdapat beberapa dinamika yang terus dikaji oleh pemerintah, tetapi tak menjelaskan lebih lanjut mengenai dinamika yang dimaksud.

"Tunggu dari Mensesneg [Menteri Sekretaris Negara] saja. Ada dinamika yang berkembang yang kemudian menjadi pertimbangan," kata Yassierli.

Alasan Belum Disahkan

Presiden Prabowo Subianto usai pidato saat Hari Buruh Internasional 2025 di Monas, Kamis (1/5/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Hingga medio April 2026 ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akhirnya mengungkapkan alasan masih belum adanya kejelasan dari pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) dan Satgas PHK.

Presiden KSPI Said Iqbal mengaku pemerintah sebenarnya telah bertemu dan bermusyawarah bersama kalangan buruh dan serikat pekerja yang dihadiri oleh KSPI, KSBSI, hingga KSPSI bersama Menteri terkait dan Wakil Ketua DPR sekitar sebulan yang lalu.

Dalam musyawarah tersebut, Said mengatakan telah diputuskan Ketua DKBN berasal dari unsur KSPI; Sekjen berasal dari unsur KSBSI, dan dewan penasihatnya berasal dari unsur KSPSI. Tetapi, dalam perjalanannya, hasil musyawarah tidak dijalankan.

"Dalam perjalanannya, kesepakatan dan hasil musyawarah itu tidak dijalankan dan ditolak," ujar Said dalam konferensi pers secara daring, Jumat (17/4/2026).

Said kemudian mengatakan KSPI menyatakan untuk menolak dan tidak akan ikut serta ke dalam struktur Satgas PHK maupun DKBN yang hingga saat ini juga belum kunjung disahkan.

Jika tahun ini pemerintah melalui Presiden Prabowo maupun Menteri Ketenagakerjaan kembali mengungkit dan memberikan harapan pembentukan satgas PHK dan DKBN, KSPI juga memastikan tidak akan ikut serta di dalamnya.

"Hasil musyawarah yang prosesnya panjang saja tidak dihormati, bagaimana DKBN akan bekerja kalau hasil musyawarah serikat buruh dari pemerintah dan pimpinan DPR tidak dihormati. Maka KSPI mengambil sikap untuk tidak ikut di dalam DKBN," tuturnya menegaskan.

Pertanyakan Urgensi DKBN

Adapun pada kesempatan berbeda, kepada Bloomberg Technoz, Kamis (23/4/2026) Pakar ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Tadjudin Nur Effendi mempertanyakan urgensi pembentukan DKBN setelah hampir satu tahun pemerintah belum menetapkannya.

Tadjudin menyebut tujuan peningkatan kesejahteraan pekerja sejatinya dapat dilakukan secara langsung tanpa perlu membentuk lembaga baru. Ia menilai kebijakan yang paling efektif adalah dengan menaikkan upah minimum.

Presiden Prabowo Subianto membagikan Baju di Hari Buruh, Kamis (1/5/2025). (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

"Dewan Kesejahteraan itu untuk apa? Tujuannya itu apa? Meningkat kesejahteraan? Ya kalo meningkat kesejahteraan kan gampang aja Naikan aja gajinya sejahtera mereka. Naikan upah minimum sejahtera mereka, enggak perlu bentuk Dewan."

Ia juga menyoroti ketidakjelasan fungsi dan tujuan dari dewan tersebut. Ia mempertanyakan peran konkret yang akan dijalankan, mengingat hingga kini belum ada kejelasan mengenai tugas maupun mekanisme kerjanya.

Lebih jauh, ia menilai pembentukan dewan justru berpotensi menambah beban birokrasi dan anggaran negara. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan upaya efisiensi yang tengah digaungkan pemerintah.

11 Tuntunan Buruh

Kini, peringatan May Day hanya tinggal menghitung waktu mundur dan buruh pun setidaknya telah menyiapkan 11 tuntutan utama.

Pertama, mendesak kepada pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru yang lebih melindungi buruh. Kedua, penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing) serta menolak praktik upah murah.

Ketiga, buruh menyoroti dampak konflik global yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Indonesia, sehingga pemerintah diminta melakukan pencegahan risiko tersebut.

Keempat, buruh mendorong untuk dilakukannya reformasi perpajakan melalui kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta serta menghapus pajak atas THR, jaminan hari tua, pesangon, dan pensiun.

Kelima, buruh juga meminta pengesahan RUU perampasan aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Keenam, meminta adanya perlindungan atas industri dalam negeri turut menjadi sorotan, khususnya sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) serta nikel yang dinilai rentan terhadap PHK. Ketujuh, meminta moratorium industri semen akibat kondisi kelebihan pasokan (oversupply).

Kedelapan, buruh turut mendesak ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan di tempat kerja, terutama bagi pekerja perempuan.

Kesembilan, buruh meminta penurunan potongan tarif ojek online menjadi 10% dari sebelumnya 20%. Kesepuluh, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga didorong agar lebih berkeadilan bagi pekerja.

Kesebelas, KSPI menuntut pengangkatan guru dan tenaga honorer, khususnya yang berstatus PPPK paruh waktu, menjadi aparatur sipil negara (ASN) penuh.

(prc/roy)

No more pages