“Namun, kan semua dipantau tuh. Jadi di kami itu ada data, mana yang ada data produksi pasti dari tiap perusahaan itu. Kalau misalnya ada yang merasa keberatan, silakan nanti di revisi itu diajukannya nanti kan dapat pertimbangan lagi,” ujar Rita.
Sebelumnya, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mewaspadai terdapat perusahaan nikel selain PT Weda Bay Nickel yang harus menutup tambangnya sementara waktu gegara kuota produksi dalam RKAB 2026 sudah habis.
Dewan Penasihat Pertambangan APNI Djoko Widajatno menyatakan hingga saat ini belum terdapat laporan dari anggota asosiasinya ihwal kuota produksi yang telah habis, tetapi dia mengaku bakal segera memonitor hal tersebut.
“Kemungkinan ada [yang kuota produksi habis dan harus menutup sementara tambang], karena asosiasi belum ada laporan dari anggotanya. Kami coba tanyakan ke anggota dulu,” kata Djoko ketika dihubungi, Rabu (29/4/2026).
Ihwal rencana penutupan tambang PT WBN untuk dilakukan pemeliharaan gegara kuota produksi habis, Djoko menilai RKAB yang direstui Kementerian ESDM untuk perusahaan tersebut memang terlampau rendah.
Djoko meyakini Kementerian ESDM bakal merestui revisi RKAB yang diajukan PT WBN, sebab keberlangsungan tambang akan sangat menentukan proses hilirisasi nasional.
“Sebenarnya pemerintah melakukan penyesuaian dalam rangka mengendalikan kelebihan produksi, juga mengendalikan cadangan agar tidak cepat habis. Tentunya pemerintah mengedepankan prinsip keadilan dalam mengambil kebijaksanaan pengurangan RKAB,” ujar Djoko.
Sekadar informasi, Eramet SA mengumumkan kuota produksi bijih nikel Weda Bay Nickel sebesar 12 juta ton basah bakal habis pada pertengahan Mei 2026, sehingga perseroan sedang mempersiapkan penutupan tambang untuk dilakukan perawatan pada bulan yang sama.
Langkah tersebut dilakukan Weda Bay Nickel sambil mengajukan revisi RKAB 2026 ke Kementerian ESDM.
“Permohonan revisi izin peningkatan kapasitas saat ini sedang diajukan oleh PT WBN, menyusul persetujuan RKAB awal yang membatasi produksi bijih nikel sebesar 12 juta metrik ton untuk 2026, yang target produksinya akan tercapai pada pertengahan Mei; tambang tersebut bersiap untuk memasuki masa perawatan dan pemeliharaan pada bulan Mei, sambil menunggu hasil revisi ini,” tulis Eramet dalam keterangan resminya.
Eramet mencatat kuota produksi sebanyak 12 juta ton dalam RKAB 2026 yang direstui Kementerian ESDM lebih rendah 70% dibandingkan dengan RKAB 2026, yang awalnya disetujui 32 juta ton dan mendapatkan revisi naik menjadi 42 juta ton.
Adapun, manajemen Eramet menyatakan revisi RKAB tersebut bakal diajukan mengingat kebutuhan bijih nikel smelter hidrometalurgi berbasis high pressure acid leach (HPAL) di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mencapai 100 juta ton.
Kementerian ESDM memangkas kuota kumulatif produksi bijih nikel dalam RKAB tahun ini di rentang 260 juta ton sampai 270 juta ton, turun dari produksi dalam RKAB tahun lalu sebanyak 379 juta ton. Pemerintah bertujuan mengatrol harga komoditas tambang andalan RI tersebut.
(azr/wdh)


























