Menurutnya, salah satu syarat utama adalah kompetensi pengasuh yang harus memiliki sertifikasi khusus. Selain itu, terdapat berbagai standar lain yang harus dipenuhi untuk menjamin keamanan dan kualitas pengasuhan anak.
“Kalau di binaan kita, pengasuhnya harus punya sertifikasi pengasuh anak, kemudian ada syarat-syarat lain yang menjadi standar pendidikan di TAMASA,” ujarnya.
Wihaji menekankan bahwa kasus di Yogyakarta harus menjadi pembelajaran penting, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Ia meminta agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Apa yang terjadi di Yogjakarta semoga menjadi pembelajaran, jangan sampai diulangi,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak. Orang tua diminta tidak sembarangan menitipkan anak tanpa memastikan legalitas dan kualitas layanan daycare.
“Jangan sampai gampang juga menitipkan anaknya di daycare, betul-betul dicek,” kata dia.
Di sisi lain, pemerintah memastikan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh daycare di bawah binaannya di Indonesia. Mendukbangga telah memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami perintahkan kedeputian terkait untuk betul-betul mengecek daycare di seluruh Indonesia yang menjadi binaan kita,” ujarnya.
Meski demikian, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak perlu takut menggunakan layanan daycare yang telah terverifikasi pemerintah. Dengan pengawasan dan pengelolaan yang baik, layanan tersebut diharapkan tetap aman bagi anak-anak.
“Kalau di binaan kita, insyaallah dengan pengawasan dan pengelolaan yang kuat, semuanya sesuai aturan,” tutupnya.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Yogyakarta memang baru-baru ini menjadi sorotan.
Tempat penitipan anak tersebut sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan oleh orang tua mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi pada 24 April 2026.
Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan adanya indikasi pelanggaran serius terhadap anak-anak yang berada di bawah pengasuhan daycare tersebut. Dugaan tersebut mencakup tindakan kekerasan, diskriminasi, hingga penelantaran terhadap anak-anak.
Data yang dihimpun menunjukkan, dari total 103 anak yang dititipkan di daycare, sedikitnya 53 anak terindikasi mengalami perlakuan tidak layak. Angka ini menyoroti besarnya skala kasus dan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian melalui Polresta Yogyakarta kemudian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup.
(dec)























