Logo Bloomberg Technoz

“Pelonggaran, tetapi terbatas dan terkendali bisa menjadi solusi agar produksi tetap optimal sekaligus menjaga stabilitas industri, serta daya dukung lingkungan,” ungkap dia.

Dihubungi terpisah, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo memandang kebijakan pemangkasan produksi bakal memberikan tekanan bagi operasional perusahaan pengolahan atau smelter nikel.

Saat ini, kata dia, smelter nikel harus menyerap bahan baku bijih nikel dengan harga cukup tinggi dan akhirnya harus mengefisiensikan operasional.

“Pemotongan RKAB saat ini, justru mampu menaikkan harga nikel dan ini sangat menguntungkan industri pertambangan nikel. Justru yang tertekan lebih pada sisi hilir, industri smelter harus memanfaatkan atau menyerap nikel dengan harga cukup tinggi,” kata Singgih ketika dihubungi, Selasa (28/4/2026).

Senada, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemangkasan bijih tersebut mengakibatkan smelter kesulitan mendapatkan bahan baku. Impor bijih nikel dari Filipina juga diprediksi sulit mengimbangi kebutuhan bijih smelter domestik.

Ketua Komite Tambang dan Minerba Bidang ESDM Apindo Hendra Sinadia mencatat pembelian bijih nikel dari pulau Sulawesi saat ini memiliki ongkos yang cukup besar, sebab terdapat kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) dan kenaikan biaya angkut.

“Jika tidak ada bahan baku, smelter terpaksa menghentikan proses produksi,” kata Hendra ketika dihubungi, Selasa (28/4/2026).

Adapun, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) berpandangan utilisasi fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel akan menurun sekitar 25% hingga 30%, gegara pemangkasan produksi dalam RKAB 2026.

Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah menyatakan industri hilir nikel yakni smelter akan paling terdampak pengetatan RKAB tahun ini lantaran pasokan domestik jauh di bawah kebutuhan umpan bijih nikel yang diperlukan.

“Utilisasi fasilitas pengolahan dan pemurnian di Indonesia efektif menurun sekitar 25%—30%. Hal ini akan terjadi jika tidak ada pasokan impor dari negara lain,” kata Arif saat dihubungi, Sabtu (14/2/2026).

Arif mencatat kebutuhan bijih nikel bagi seluruh smelter—baik pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF), maupun segmen hidrometalurgi berbasis high pressure acid leach (HPAL) — mencapai sekitar 350—360 juta ton.

Walhasil,  gegara RKAB nikel dipangkas menjadi hanya 260—270 juta ton, terdapat kekurangan pasokan bahan baku bijih nikel dalam negeri paling sedikit sekitar 90—100 juta ton.

Arief menjelaskan kondisi tersebut diperparah dengan fakta bahwa realisasi produksi bijih nikel di Indonesia selalu lebih rendah dari angka target RKAB yang disetujui.

Sekadar informasi, Eramet SA mengumumkan kuota produksi bijih nikel PT Weda Bay Nickel (WBN) sebesar 12 juta ton basah bakal habis pada pertengahan Mei 2026, sehingga perseroan sedang mempersiapkan penutupan tambang untuk dilakukan perawatan pada bulan yang sama.

Langkah tersebut dilakukan Weda Bay Nickel sambil mengajukan revisi RKAB 2026 ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Permohonan revisi izin peningkatan kapasitas saat ini sedang diajukan oleh PT WBN, menyusul persetujuan RKAB awal yang membatasi produksi bijih nikel sebesar 12 juta metrik ton untuk 2026, yang target produksinya akan tercapai pada pertengahan Mei; tambang tersebut bersiap untuk memasuki masa perawatan dan pemeliharaan pada bulan Mei, sambil menunggu hasil revisi ini,” tulis Eramet dalam keterangan resminya.

Eramet mencatat kuota produksi sebanyak 12 juta ton dalam RKAB 2026 yang direstui Kementerian ESDM lebih rendah 70% dibandingkan dengan RKAB 2026, yang awalnya disetujui 32 juta ton dan mendapatkan revisi naik menjadi 42 juta ton.

Adapun, manajemen Eramet menyatakan revisi RKAB tersebut bakal diajukan mengingat kebutuhan bijih nikel smelter hidrometalurgi berbasis HPAL di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mencapai 100 juta ton.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas kuota kumulatif produksi bijih nikel dalam RKAB tahun ini di rentang 260 juta ton sampai 270 juta ton, terpelanting dari produksi dalam RKAB tahun lalu sebanyak 379 juta ton. Pemerintah bertujuan mengatrol harga komoditas tambang andalan RI tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan masih belum menyetujui sejumlah RKAB nikel dan batu bara hingga pertengahan April, sebab terdapat persyaratan yang belum lengkap ketika mengajukan persetujuan ke Ditjen Minerba.

Almost done, [RKAB yang disetujui] sudah hampir 90%,” kata Tri kepada awak media di Kompleks DPR RI, Rabu (15/4/2026).

(azr/wdh)

No more pages