Logo Bloomberg Technoz

Dalam keterangan yang disampaikan KPPU, pelapor mengungkap model bisnis para terlapor diduga menggabungkan berbagai lini sekaligus, mulai dari distribusi konten, algoritma, e-commerce, pembayaran, hingga logistik dalam satu ekosistem.

Modus semacam ini, termasuk indikasi pengalihan transaksi kepada penyedia jasa tertentu yang telah terintegrasi dalam platform, berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku yakni Pasal 21 ayat (3) Permendag No. 31/2023, khususnya dalam kaitan pemisahan antara media sosial dan perdagangan elektronik,” pungkas Panji.

(mef/wep)

No more pages