Pada 2007, Jumhur diangkat menjadi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Namun, ia diberhentikan oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono setelah menjabat selama tujuh tahun dan dua bulan pada 11 Maret 2014.
Dia sempat berkecimpung dalam aktivitas politik saat bergabung dengan Partai Daulat Rakyat yang dalam pemilu 1999 mendapatkan satu kursi Dewan Perwakilan Rakyat. Kala itu, Jumhur menjadi Sekretaris Jenderal di Partai Daulat Rakyat.
Dia memiliki catatan negatif karena sempat tersandung kasus pidana. Pada 2021, dia menjadi terdakwa dalam kasus pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan membuat keonaran. Jaksa sempat memberikan tuntutan agar Jumhur diberi hukuman penjara selama tiga tahun.
Akan tetapi, hakim menilai Jumhur tak menyebarkan hoaks saat mengunggah sebuah cuitan tentang pengesahan UU Cipta Kerja di platform X pada akhir 2020. Meski demikian, hakim mengatakan cuitan Jumhur tak lengkap dan tak jelas; sehingga bisa menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di masyarakat.
Akhirnya, hakim hanya memberikan vonis penjara selama 10 bulan. Hakim juga memerintahkan agar Jumhur tak dipenjara karena selama proses hukum berjalan sudah mendekam di tahanan selama tujuh bulan. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Jumhur yang baru saja menjalani operasi.
(dov/frg)





























