Andry mengungkapkan tiga skema penerapan cukai berbasis emisi. Pertama, untuk kendaraan dengan emisi rendah, yakni di bawah atau sama dengan 133 gram CO2 per kilometer, dikenakan tarif cukai 10% dan mencakup sekitar 33% pangsa pasar kumulatif.
Kedua, kendaraan dengan emisi menengah yakni di kisaran 133—160 gram CO2 per kilometer, dikenakan tarif 20% dengan tambahan cakupan sekitar 33% pangsa pasar berikutnya.
Ketiga, kendaraan dengan emisi tinggi di atas 160 gram CO2 per kilometer, dikenakan tarif cukai 30% dan mencakup sekitar 34% pangsa pasar kumulatif.
Andry menyatakan hanya sekitar sepertiga mobil berbahan bakar minyak (BBM) yang memiliki tingkat emisi di bawah 137 gram CO2 per kilometer dan tergolong rendah.
“Kita memproyeksi kurang lebih Rp40 triliun bisa didapatkan oleh negara pertahunnya dari cukai emisi ini. Jauh lebih besar dibandingkan dengan cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan juga cukai plastik gitu,” ujar Andry.
Sekadar informasi, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasukan sektor energi baru terbarukan (EBT) dan karbon sebagai sasaran pajak baru dalam Rencana Strategis (Renstra) periode 2025—2029.
Dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ/2025, dijelaskan dua sektor tersebut dan aktivitas shadow economy menjadi basis pajak yang dibidik oleh otoritas fiskal.
“Perluasan basis pajak, antara lain penerimaan pajak dari sektor energi baru terbarukan, pajak karbon, dan aktivitas shadow economy,” tulis beleid tersebut.
Akan tetapi, belum dijelaskan rencana pengenaan pajak dari dua sektor energi tersebut. DJP hanya menyatakan tengah melakukan pembenahan, penyempurnaan, dan inovasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan penerimaan pajak.
Sekadar informasi, rencana pengenaan pajak karbon terhadap pembelian BBM sempat digodok pemerintah. Rencananya, pajak karbon dikenakan terhadap pembelian BBM berbasis fosil untuk sektor transportasi.
Deputi III Bidang Pengembangan Usaha dan BUMN Riset dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ellen Setiadi mengatakan pembahasan itu dilakukan sebagai bagian dari pembahasan peta jalan pajak karbon.
Peta jalan pajak karbon tersebut setidaknya terdiri dari dua tahapan. Pada tahap pertama, pemerintah mengusulkan penerapan pajak karbon bagi subsektor pembangkit listrik, untuk mendukung dan menyesuaikan dengan peta jalan perdagangan karbon yang sudah ada atau eksisting.
Sementara itu, usulan pengenaan pajak karbon terhadap pembelian BBM berbasis fosil berada pada fase kedua.
“Pada fase selanjutnya, fase kedua akan ditambah dengan pengenaan [pajak karbon] terhadap pembelian bahan bakar fosil untuk sektor transportasi,” ujar Elen dalam agenda Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia yang disiarkan secara virtual Selasa, medio Juli 2024.
Menurut Ellen, penerapan pajak karbon terhadap dua subsektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71% jumlah emisi dari sektor energi —yaitu 48% dari pembangkit listrik dan 23% dari transportasi — yang juga setara dengan sekitar 39% dari total emisi Indonesia, atau 47% dari emisi Indonesia selain forest and other land use (FOLU).
Ellen menggarisbawahi Indonesia membutuhkan dukungan finansial untuk mendukung transisi energi. Dengan demikian, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang DItetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Melalui skema perdagangan karbon, pemerintah telah meluncurkan sistem perdagangan emisi pada sektor pembangkit listrik pada 22 Februari 2023. Lalu, pemerintah juga telah meluncurkan bursa karbon IDX Karbon pada September 2023.
(azr/wdh)






























