Untuk meningkatkan penerimaan pajak, kata dia, pemerintah akan menjalankan penegakan hukum seperti praktik under invoicing yakni dengan memanipulasi pajak.
“Perusahaan-perusahaan baja yang saya bilang itu menjalankan bisnis dengan nggak benar. Banyak perusahaan juga pesan bangunan juga ada. Kita akan kejar lagi. Baru dikejar dua, rupanya belum cukup tegas tindakannya,” tutur dia.
Dalam laporan rencana strategis yang tercantum dalam dokumen Laporan Kinerja Dirjen Pajak 2025 bertajuk 'Clarity in Transition: Hadapi Transisi, Kinerja Teruji' terungkap Dirjen Pajak merancang kerangka regulasi secara sistematis untuk mendukung pencapaian visi dan misi Rencana Strategis Ditjen Pajak periode 2025-2029.
Salah satunya adalah menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil. Beleid pajak jasa jalan tol rencananya dirampungkan pada 2028.
"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencananya diselesaikan pada 2028," demikian tercantum dalam laporan Ditjen Pajak.
Selain itu, Ditjen Pajak juga menyiapkan pemberian landasan hukum atau RPMK terkait penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Aturan tentang pemungutan pajak ini rencananya diselesaikan pada 2025.
Kemudian, terdapat pula RPMK terkait pemberian landasan hukum bagi pajak karbon. Rancangan beleid ini rencananya diselesaikan pada 2026.
Selanjutnya, Bendahara Negara juga menyiapkan pemberian landasan hukum bagi sumber pajak baru dan penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak, seperti pengenaan pajak yang lebih adil terhadap warga berpendapatan tinggi atau High Wealth Individual yang dapat meningkatkan penerimaan negara.
(mfd/ell)


























